Jakarta –

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%, dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.761 per bulan. Artinya, UMP tahun depan naik sebesar Rp329.380.

Kenaikan UMP di DKI Jakarta sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan kenaikan gaji sebesar 6,5% pada tahun 2025.

Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761, kata Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, dikutip Antara, Rabu (12/11/2024). .

Teguh mengatakan, dasar hukum keputusan kenaikan UMP mengacu pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Selain itu, ia juga mengakui hal itu. terdapat pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah dan berbagai pihak terkait pada tanggal 9 dan 10 Desember. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan kenaikan UMP sebesar 6,5%.

“Kemarin saya sudah menandatangani keputusan gubernur. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, kenaikan gaji sektor dan UMP dilakukan untuk menjamin kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.

Ia pun meyakini kenaikan UMP harus sejalan dengan kebutuhan dan kelangsungan dunia usaha. Dengan keputusan tersebut, Hari berharap dapat menjaga daya beli dan daya saing dunia usaha.

“Pelaksanaan kenaikan 6,5 persen itu akan kami detailkan sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Hari di Jakarta, Senin (12/9).

Tonton video ‘Observador’: Kenaikan Tarif Politik 6,5% di UMP’:

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *