Badung –

Seorang gadis bernama AGA asal Brazil beralih profesi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Meskipun dia adalah seorang pengacara di tanah kelahirannya.

Seorang gadis bernama AGA pernah dibayar Rp 7,8 juta dengan kliennya. Wanita berusia 34 tahun itu akhirnya dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Ia dideportasi pada Kamis (28/11/2024). AGA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan dikawal petugas Rudeni Denpasar.

“Melanggar izin tinggal dan melakukan kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak diperbolehkan,” kata Kepala Rudeni Denpasar Gede Dudi Duvita dalam siaran pers, Jumat (29/11/2024).

Warga negara Brazil (WN) tersebut pertama kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. AGA tiba di Indonesia menggunakan visa yang berlaku selama 30 hari untuk berlibur di Pulau Dewata.

Sebelum datang ke Indonesia, AG bekerja sebagai pengacara di Brazil. Usaha ini ia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup di kampung halamannya.

Namun Aga akhirnya ditangkap pada 13 November 2024 di Villa Badung di Desa Seminyak, Kecamatan Seminyak, karena diduga melakukan prostitusi.

Petugas imigrasi menyita paspor AGA, alat kontrasepsi, serta uang dolar Australia dan euro selama penangkapan.

Penangkapan AGA berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan Badan Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Para pejabat awalnya menemukan aktivitas mencurigakan tersebut melalui komunikasi digital.

Dalam pemeriksaan, AG mengaku menjadi PSK untuk menutupi biaya hidupnya di Bali. AGA pun mengaku menerima pembayaran sebesar Rp7,8 juta untuk satu kali pertemuan dengan pelanggan tersebut.

Pertemuan tersebut dikomunikasikan melalui WhatsApp (WA) dengan pria asal Singapura. Namun Agha tidak mengenal pria tersebut secara langsung.

Imigrasi Nagurah Rai menuduh AGA melanggar Pasal 75(1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Namun karena deportasi tidak dapat segera dilakukan, AGA dipindahkan ke Denpasar oleh Rudeni pada 19 November 2024 untuk proses deportasi. AGA akhirnya dideportasi pada 28 November 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil Kemankumham) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramela Unidar Pasaribu menegaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Pramela mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran undang-undang keimigrasian.”

——

Artikel ini dimuat di detikBali. Tonton video “Bocah Rusia “Kokkong” akan dideportasi dari Bali bersama ibunya” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *