Jakarta –

Banyak produk kosmetik Pinkflash yang dinyatakan berbahaya oleh BPOM karena mengandung bahan yang tidak sah. Hasil uji BPOM menunjukkan banyak produk Pinkflash yang mengandung pigmen K3 dan K10.

Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash meresponsnya dengan menarik kembali dan memusnahkan produk terkait. Berdasarkan penilaian internal, kendala produksi muncul karena pabrik yang sebelumnya bekerja sama mengubah bahan baku produk tanpa pemberitahuan dan persetujuan.

“Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami. Kami selalu berkomitmen dan berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan produk,” tulis komentator resmi di akun Instagram miliknya, Sabtu (30/11/2024).

PT FCL Internasional Indonesia / Guangzhou Duoduo Kosmetik Co. Berikut ini daftar produk yang dikumpulkan dari Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040). Ltd merah termasuk Izin Edar K3 dan K10 dicabut Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) PT FCL International Indonesia / Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd Izin Distribusi K3 Merah tidak berlaku Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) PT FCL International Indonesia / Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd., yang memiliki 7 pigmen oranye, izin edarnya juga telah dicabut.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019, Badan POM menyatakan bahwa keberadaan MK3 pada kosmetik tidak diperbolehkan dalam sediaan apapun. Bahan pewarna ini termasuk dalam daftar bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik.

Dikutip dari situs resmi BPOM, pewarna K3 atau MK3 berpotensi menularkan dan bersifat karsinogenisitas. Senyawa ini dikenal dengan zat pewarna CI 15585. Selain berisiko terkena kanker, juga dapat menyebabkan iritasi kulit. Tonton video “Video: Tingkat Penyalahgunaan Ketamine Tertinggi pada Tanaman” (kna/up)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *