Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menindaklanjuti keputusan tersebut, keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) akan segera diterbitkan.

Menteri Sumber Daya Manusia Yassierli mengatakan Menaker akan membahas lebih detail mengenai upah tahun 2025, serta dasar hukum penetapan kenaikan upah.

“Langkah selanjutnya, seperti yang beliau (Prabowo) katakan, detailnya ada di Menteri Ketenagakerjaan. Regulasi Ketenagakerjaan,” kata Yassierli di Istana. Kepresidenan Jakarta, Jumat (29 November 2024)

Sementara terkait wacana sebenarnya mengenai pengadaan upah minimum sektoral (UMS), Yassierli kembali menegaskan akan dibahas lebih lanjut di Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mandat MK itu pengupahan sektoral. Di dewan provinsi, kota, dan bupati itu untuk pengupahan. Pak Presiden sudah bilang tadi kan? Sudah jelas, semua sudah jelas. Jadi, Anda minta saja dukungannya. Kami akan melakukannya.” mencantumkannya dalam keputusan menteri lebih detail,” ujarnya.

Sebagai informasi, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5% merupakan keputusan upah minimum pertama di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo mengatakan pemerintah awalnya mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6 persen. Namun pada akhirnya, setelah pertemuan dengan para pemimpin buruh, angka tersebut ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dan bertemu dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%, kata Prabowo dalam keterangan resmi di kantor presiden. Jakarta Pusat Jumat (29 November 2024).

Hal itu disampaikan Prabowo usai rapat terbatas bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Personalia Yassierli, Menteri Koordinator Keuangan Airlangg Hartart, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (schc/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *