Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar 6,5% pada tahun 2025. Keputusan ini ia umumkan setelah bertemu dengan para pemimpin buruh. Probove menjelaskan, awalnya direncanakan kenaikan UMP sebesar 6%. Namun usulan tersebut akhirnya diubah setelah Prabhu bertemu dengan para pemimpin buruh.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yaserli mengatakan belum ada keputusan langsung yang diambil terkait pertemuan dengan para pekerja tersebut. Dia bersikeras bahwa keputusan itu datang dari Prabhu sendiri.

Yaserli mengatakan, Jumat (29/11/2024) di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta: “Sebenarnya tidak demikian (karena dia telah bertemu dengan para pemimpin Partai Buruh). Itu adalah arti dari kebijakannya.”

Yaserli juga mengesampingkan kemungkinan terjadinya aksi mogok kerja sebelum kenaikan UMP ditetapkan sebesar 6,5%. Menurutnya, Prabhu menganggap uang tersebut sebagai hibah tersendiri.

“Tidak (Partai Buruh sudah menolaknya). Artinya dia mendengar masukan dari banyak hal, lalu dia memilih kebijakan seperti ini,” ujarnya.

Menurut dia, selain itu, jumlah tersebut juga berbeda dengan yang diajukan buruh. Sebelumnya, serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMP menjadi 10%.

Selain itu, setelah UMP diumumkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Perminikar) yang akan membahas pengupahan umum pada tahun 2025, serta dasar hukum penetapan kenaikan upah.

Dia berkata: “Langkah selanjutnya, seperti yang disampaikan beliau (Prabhu), adalah detail Perminikar. Kita dorong. Mudah-mudahan saya belum bisa menjanjikan apa-apa, mungkin sebelum Rabu (pekan depan). Kita lepas Parmenekar.” dikatakan

Sebagai informasi, dalam pidato pengumuman kenaikan UMP, Prabhu mengatakan pemerintah awalnya mengusulkan kenaikan gaji sebesar 6%. Namun, akhirnya ditetapkan sebesar 6,5% setelah pertemuan dengan para pemimpin Partai Buruh.

Memberikan pernyataan resmi, Prabhu mengatakan: “Kementerian Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dan bertemu dengan para pemimpin buruh, kami memutuskan untuk menaikkan upah nasional menjadi 6,5%.” Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Pengumuman tersebut disampaikan Prabhu dalam pertemuan kecil bersama Menteri Luar Negeri Prastyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Vijaya, Menteri Tenaga Kerja Yasirli, Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Harartu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia Mohimeen Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri. Maulana. lukisan (shc/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *