Jakarta –
Terduga pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) di Ujungjaya, Banten, Sahru membeberkan cara berburu Sahru mengaku menembak dan membunuh seekor badak jawa pada jarak 10 meter.
Hal itu diungkapkan Sahru saat bersaksi mewakili terdakwa Sayudin, Leli dan Karip di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (9/10/2024) malam. Mulanya, jaksa menanyakan kepada Sahru sejauh mana ia telah menembak badak jawa.
“Berapa meter yang kamu tembak?” tanya Jaksa pada Sahru.
“10 sampai 15 meter” jawab Sahru.
Untuk mencari habitat hewan yang dilindungi ini, Sahru dan kawan-kawan mengikuti badak di semenanjung Ujung Kulon. Setelah melihat badak tersebut, Saru menembak seekor badak hingga mati dengan senjata tipe kunci.
“Anda bisa melihat jalur badak, silakan ikuti mereka,” ujarnya.
Tak hanya sang gadis, Sahru juga ikut memotong leher badak tersebut. Cara ini digunakan untuk memastikan badak jawa mati. Di saat yang sama, rekan satu timnya bertugas memotong cula badak dan menjualnya.
Jaksa juga menanyakan “berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melacak badak tersebut”.
Kadang setengah hari, kadang sampai sore,” kata Sahru.
Sahru mengaku mendapatkan pistol itu saat membelinya. Senjata tersebut dibeli bersama terdakwa lainnya Karip dan Leli.
“Bisnis bareng, uangku, Karip dan Leli,” kata Sahru.
Operasi perburuan dilakukan Sahru pada tahun 2018-2022. Pada 2018, ia sepakat berburu bersama Rahmat yang kini menjadi buronan. Kemudian pada tahun 2019 hingga 2022, Sahru melakukan perburuan bersama terdakwa Leli, Sayudin, dan Karip. 6 Badak Jawa mati di tangan kelompok Sahru.
Sahru mengaku telah menjual cula badak hasil perburuannya kepada Saman, ayah dari napi Yogi Purwadi. Uang hasil penjualan, kata Sahru, dibagikan kepada seluruh anggota kelompok.
Sahru meraup untung Rp 599 juta dengan menjualnya pada 2018 hingga 2022.
Lain halnya dengan kasus perburuan badak jawa di TNUK yang pernah disidangkan, dimana pada 3 Desember lalu di Kejaksaan Pandeglang, Sunendi divonis bersalah dan terungkap bahwa perburuan tersebut dilakukan secara berkelompok. Dia satu grup dengan Sahru.
Bersama kelompoknya, Sunendi menangkap seekor gajah yang menembak dan membunuh seekor badak jawa. Sementara itu, para buronan, Atang Damanhuri dan Nurhadi (buronan) ikut menangkap dan memotong cula badak dengan menggunakan gagang.
“Atang dan Nurhadi potong (dia),” kata Sunendi.
Sunendi pun mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp30 juta dari terdakwa Sayudin.
Dalam kasus ini, ada 6 orang tersangka. Mereka adalah Sayudin, Isnen, Atang Damanhuri, Sahru, Leli, dan Karip. Keenam orang ini merupakan warga Desa Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah dakwaan, mulai dari UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, serta dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Sahru, Leli, dan Karip dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat atas kepemilikan senjata api. Sedangkan Sayudin, Isnen, dan Atang disangkakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.
Tak hanya itu, ia juga dijerat Pasal 40 Ayat 2 hingga Pasal 21 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dalam perburuan badak oleh masyarakat Hmong dan dibawa pergi.
Badak jawa masuk dalam Daftar Merah Spesies Terancam Punah yang dikeluarkan oleh Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam (IUCN). Ujung Kulon merupakan satu-satunya tempat hidup badak jawa.
Balai Besar TNUK mengungkapkan, pada tahun 2023, lahir 1 ekor sapi badak jawa, dan pada tahun 2024 dipelihara satu ekor lagi. Dengan jumlah 80 ekor pada tahun 2022, seharusnya ada 82 ekor badak jawa di TNUK.
Sementara itu, penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Auriga Nusantara terhadap badak jawa di TNUK menunjukkan bahwa pada tahun 2021 atau Agustus 2022, terdapat 15 individu yang hilang dari kamera jebakan. Auriga melaporkan jumlah badak tersebut lebih sedikit dibandingkan jumlah TNUK.
Auriga menduga perbedaan jumlah tersebut akibat perburuan liar. Auriga Foundation menemukan jebakan yang mengarah ke mamalia besar dan lubang di tengkorak badak jantan bernama Samson yang mati pada tahun 2018.
Saksikan video “Kelahiran Anak Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon” (fem/fem)