Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (Satgas) Cipta Kerja. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 (Keppres) tentang pembubaran Kelompok Kerja Sosialisasi Undang-Undang Percepatan Cipta Kerja.
Mengapa Prabowo membubarkan Pokja yang mengurusi UU Cipta Kerja? Pada bagian pengukuran dijelaskan bahwa implementasi UU Cipta Kerja yang efektif mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja.
“UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah efektif diterapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan kerja,” baca detikcom, Sabtu (11/9/2024).
Mereka kemudian menjelaskan bahwa Pokja Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebaiknya dibubarkan demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal 2 Perpres tersebut berbunyi: “Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Percepatan Penetapan Satgas Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2O2O 11 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Keputusan tersebut diteken Prabowo pada 8 November 2024.
– Ketua Pokja : Mahendra Siregar – Wakil Ketua I : Suahasil Nazara – Wakil Ketua II : M. Chatib Basri – Wakil Ketua III : Raden Pardede – Sekretaris Pokja : Arif Budimanta
Lihat juga video: Presiden Prabowo mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Beijing
(Ely/Hans)