Mataram –

Tingkah laku IWAS, seorang penyandang disabilitas yang menjadi pelaku kekerasan seksual, memang tidak salah lagi. Tak hanya melecehkan, ia juga meminta korban membayar uang sewa sebesar Rp 50 ribu.

Seorang penyandang disabilitas bernama IWAS telah direkonstruksi terkait pencabulan terhadap pelajar di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Total, ia membintangi 49 adegan.

Salah satu adegan yang diperankan pria tak bersenjata itu adalah saat meminta korban membayar uang sewa sebesar Rp 50 ribu.

Direktur Reserse Kriminal (Dirreskrimum) Polda NTB Kombe Syarif Hidayat mengungkapkan, ada dua kejadian yang terjadi di apartemen tersebut. Menurut versi IWAS, korbanlah yang membukakan pakaian dan pintu hotel.

Menurut versi korban, korban sedang bekerja (di dalam kamar), kata Syarif usai rekonstruksi Jalan Udayana di Mataram, Rabu (12/11/2024).

Sebelum meninggalkan rumah, IWAS mengajak korban bersepeda di sekitar Jalan Udayana Mataram. Menurut Syarif, hal itu dilakukan IWAS untuk meyakinkan para korban agar bersedia membayar kamar tersebut.

Sesampainya di homestay, IWAS meminta korban segera membayar kamar. IWAS dan korban kemudian masuk ke halaman belakang rumah 6. IWAS memperagakan dua hal dengan membuka pintu kamar.

Berdasarkan adegan versi korban, IWAS membuka pintu kamar menggunakan rahangnya. Sedangkan menurut versi IWAS, yang membuka pintu hotel dengan tangannya sendiri adalah korban.

Sama halnya dengan rekonstruksi saat mereka berdua berada di dalam ruangan. Semuanya dilakukan dengan dua versi yaitu versi korban dan versi terdakwa.

Syarif menambahkan, penyidik ​​sangat berhati-hati dalam menangani kasus pencabulan tersebut. Selain itu, polisi menemui dua kelompok rentan yakni perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kita menghadapi dua kelompok masyarakat lemah sebagai korban dan kelompok tidak kompeten sebagai tersangka,” ujarnya.

Rekonstruksi kasus pencabulan telah selesai di tiga TKP seperti Taman Udayana Mataram, Nang’s Homestay dan jalan sekitar Islamic Center NTB.

Pria lumpuh tanpa lengan memainkan 49 adegan dalam rekonstruksi tersebut. “Ketiga lokasi ini kami rekonstruksi berdasarkan informasi korban dan pelaku,” kata Syarif.

Menurut Syarif, pekerjaan hari ini merupakan rekonstruksi terkait peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dia menyebutkan, di IWAS hanya ada 28 kasus.

“Ada 49 kejadian di lapangan karena ada peningkatan kinerja terdakwa di lapangan,” imbuhnya.

——-

Artikel ini diposting di detikBali. Saksikan video “Video: Kasus IWAS Penyandang Disabilitas Direhabilitasi Kasus Seks” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *