Jakarta –
Dewan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah meluncurkan rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan inklusif di tanah air.
Pertemuan tersebut berhasil menyoroti berbagai isu dan strategi optimalisasi kemitraan UKM. Salah satunya dengan mengintegrasikan data legalitas, masuk pasar, jalur pembiayaan dan aspek lain dari usaha kecil dan menengah Indonesia melalui sistem informasi.
Dengan demikian, KPPU dapat menyelesaikan kegiatan tindak lanjut kolaboratif yang telah digalakkan dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu diungkapkan KPPU dalam diskusi terfokus yang digelar di Jakarta pada 11 Desember 2024.
Diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman serta seluruh anggota KPPU, Guru Besar Ekonomi Politik FEM-IPB, Ketua Kelompok Indeks Kemitraan LPEM UI, Bappenas, Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian. ATR/BPN, Kementerian Pertanian dan BKPM.
Dalam diskusi tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan salah satu tantangan dalam pengawasan adalah belum adanya harmonisasi data antar lembaga. KPPU telah menyiapkan kertas kebijakan yang merekomendasikan agar Presiden Republik Indonesia mengeluarkan arahan bahwa usaha besar harus bekerja sama dengan usaha kecil dan menengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan.
Lebih spesifiknya, Pasal 34 ayat 4 ditegaskan Ivan, sapaan akrab Ketua KPPU. Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil dan Menengah mengatur bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan kerja sama, Menteri dapat berkoordinasi dengan organisasi kerja sama usaha nasional dan daerah.
Ivan menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11): “Meski sudah 16 tahun berlalu, amanat undang-undang ini masih belum terlaksana. Jika KPPU yakin, pihaknya siap mengambil alih tugas sebagai lembaga koordinator. ” /2024).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Usaha Kecil dan Menengah Mamman Abdelrahman menyambut baik upaya penyelesaian yang diusung KPPU dan menjelaskan beberapa faktor kunci yang mengatur kerja sama.
“Ada tiga faktor yang menentukan efektivitas pengawasan koperasi, yaitu arah kebijakan kerjasama, langkah dan strategi kerjasama, serta urgensinya. Jangan sampai upaya perlindungan usaha kecil dan menengah menimbulkan dikotomi atau jarak antar badan usaha. . Tapi interkoneksi.” Diperlukan, bisnis – membangun rantai pasokan besar dengan usaha kecil dan menengah,” jelas Maman.
Dalam keadaan darurat, Maman menjelaskan hanya 4% UKM Indonesia yang terhubung dengan rantai global. Sementara negara tetangga ASEAN seperti Malaysia menyumbang 46%, Thailand 29%, Filipina 21%, dan Vietnam 20%.
Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya adalah terputusnya hubungan antara usaha kecil dan menengah dengan usaha besar. Oleh karena itu, pada prinsipnya pemerintah menyetujui adanya pengawasan.
Namun perlu diingat bahwa upaya regulasi pada akhirnya tidak menimbulkan kesenjangan antara skala besar, menengah, kecil, dan mikro. Oleh karena itu, lingkungan regulasi harus didorong untuk membangun ekosistem yang kuat, ujarnya.
Terkait arah dan kebijakan kemitraan, Maman mengapresiasi pengawasan KPPU terhadap kemitraan tersebut. Dijelaskannya, Astaracetam telah melakukan upaya untuk mendorong kerja sama antar usaha kecil dan menengah, terutama terkait tugas seperti insentif, model, perjanjian, peran pemerintah pusat dan daerah serta tata cara pelaksanaan sanksi administratif, sebagai pedoman bagi para pelaku usaha. penerapan sanksi administratif.
Selain itu, Maman mendukung pandangan KPPU mengenai perlunya perbaikan permasalahan material dalam hal langkah dan strategi kolaboratif. Oleh karena itu, perlu ditentukan data apa saja yang perlu direkonsiliasi.
Dijelaskannya, pemerintah akan menciptakan pendataan dinamis bagi usaha kecil dan menengah Indonesia melalui sistem informasi, sehingga pemangku kepentingan dapat mengakses legalitas, jalur pembiayaan, akses pasar, pelatihan dan aspek lainnya.
Menanggapi gagasan koordinasi kelembagaan KPPU, Menteri Maman menjawab bahwa pemantauan inisiatif terkoordinasi dalam kemitraan penting untuk melindungi UKM dan meningkatkan sinergi pertumbuhan. Agar lebih efektif, proses KPPU merekomendasikan peningkatan upaya pencegahan dan perbaikan.
“Tindakan KPPU selama ini mendorong adanya solusi,” kata Maman.
Tonton juga video: Menteri Maman mengatakan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah berkantor di Gedung Smesco
(prf/eng)