Jakarta —
Jalur lama, DJP Online, masih digunakan untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (IIN) tahun pajak 2024 yang akan disampaikan pada tahun 2025. Padahal, ada sistem inti administrasi perpajakan atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.
Kata Dvi Astuti, Direktur Promosi, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT pada tahun 2024.
“Demi kenyamanan dan keberlangsungan wajib pajak, kami masih menggunakan jalur pipa lama untuk membayar SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi atau badan,” kata Dvi saat acara edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4 Desember 2024). .
Selain itu, karena informasi transaksi Wajib Pajak tahun 2024 tidak terdaftar di sistem Coretax, maka jalur lama tetap digunakan. “Kalau kesepakatannya, belum bisa dipastikan dan baru akan dicatat pada tahun 2025,” ujarnya.
Artinya, SPT PPh Badan tahun pajak 2024 yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2025, masih disampaikan melalui jalur lama. Channel lama yang dimaksud adalah aplikasi elektronik DJP Online.
Begitu pula bagi Wajib Pajak PPh Badan, SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 yang wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2025 tetap disampaikan melalui jalur lama. Saluran lama seperti spreadsheet online untuk DJP.
Dwi mengatakan Coretax baru akan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan PPh tahun pajak 2025 dan akan dilaporkan pada tahun 2026.
Nantinya Coretax 2025 baru akan digunakan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan yang diajukan pada tahun 2026. Karena kalau kita paksakan sekarang pasti belum masuk karena data transaksinya belum keluar, tambahnya.
(acd/acd)