Jakarta –

Menteri Tenaga Kerja Yassierli mengatakan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 jika tidak ada kendala akan terbit hari ini, Rabu (4 Desember 2024).

Keputusan tersebut diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan memuat materi teknis penetapan UMP 2025 yang menurut Presiden Prabowo Subianto akan naik sebesar 6,5 persen.

“Jadi Pak Prabowo mengumumkannya pada Jumat sore, nanti kita ikuti dari kementerian. Karena itu kebijakan beliau, teknisnya kita ikuti. Saat ini kita sedang menyiapkan keputusan menteri (Permenaker),” kata Yassierli saat bertemu. Wartawan di Jakarta, Selasa (3 Desember 2024).

“Target kita besok (Rabu, 4 Desember – red.) Insya Allah. Jadi hari ini harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” lanjut Yassierli.

Ia juga bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan kementerian/lembaga terkait untuk menyiapkan kebijakan proaktif dampak kenaikan UMP 2025.

Prospek ini muncul sebagai insentif bagi perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah pekerjanya. Namun Yassierli belum bisa memastikan insentif lebih lanjut karena masih dalam pembahasan.

“Hari ini kami juga mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator dan kementerian terkait tentang bagaimana menerapkan pandangan ke depan yang strategis dalam situasi perekonomian saat ini,” kata Yassierli.

“Ekspektasinya positif. Dalam artian kita bicara kebijakan fiskal dan sebagainya. Kita belum tahu, nanti kita lihat. (Beri penelusuran?) Ya, mungkin itu salah satu yang harus kita bahas. , ” jelasnya lagi.

Selain itu, Yassierli juga membantah format penghitungan kenaikan gaji dalam SK ini nantinya akan diubah sehingga UMP 2025 bisa naik 6,5 persen seperti yang sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Sebab menurutnya, itu semua masuk dalam penelitian yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bersama Lembaga Kerja Sama Trilateral (LKS).

“Tidak, bukan angka-angka yang didahulukan. Jadi angka-angka itu sebenarnya berhubungan dengan hasil penelitian kami,” kata Yassierli. (Hons / Hons)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *