Jakarta –

Presiden Prabowo Subianto berbicara tentang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun depan. Kebijakan ini akan terus diberlakukan meski ada penolakan.

Mengapa Prabowo terus menerapkan kebijakan tersebut? Berikut 2 alasannya: 1. PPN sebesar 12% dikenakan undang-undang (UU)

Prabowo mengatakan, kebijakan PPN sebesar 12% pada tahun 2025 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah disebut akan menerapkannya, namun hanya akan menerapkannya secara selektif pada barang-barang mewah.

“Dijelaskan kepada kami bahwa PPN itu undang-undang, ya akan kami terapkan, tapi hanya selektif untuk barang mewah,” kata Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (12/06/2024).2. PPN 12% Hanya untuk barang mewah

Prabowo pun menjelaskan alasan mengapa hanya dikenakan PPN sebesar 12% terhadap barang mewah. Dia mengatakan, sejak tahun 2023, negara belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk membantu rakyat jelata.

“Untuk masyarakat yang lain, kita akan terus lindungi. Sejak akhir tanggal 23, pemerintah belum mengumpulkan apa yang seharusnya dikumpulkan untuk pertahanan dan membantu rakyat kecil ya. itu hanya untuk barang-barang mewah,” tegas Prabowo.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan indikasi mengenai kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12% yakni yang dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, ada juga opsi bagi pemerintah untuk memperluas cakupannya.

Tadi dibicarakan yang item pertama PPnBM. Kemudian yang kedua sedang dikaji, bisa diperluas yang tetap 11 persen, jelas Daško usai pertemuan dengan tiga wakil menteri keuangan. (Wamenkeu) di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12 Juni).

Sebelumnya, Dasco mengatakan barang mewah yang dikenakan PPN sebesar 12 persen, seperti mobil dan rumah mewah. Adapun bagi Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah, barang selain barang kebutuhan pokok adalah barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpendapatan tinggi, dan barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status subjek PPnBM adalah sebagai berikut: :

1. Kendaraan bermotor, kecuali ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan penjara, kendaraan angkutan umum, untuk keperluan negara2. Kelompok perumahan mewah seperti rumah mewah, apartemen, bangunan multi-hunian, rumah bertingkat dan sejenisnya3. Sekelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga4. Kelompok balon 5. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara6. Sekelompok kapal pesiar mewah, tidak termasuk kepentingan pemerintah, angkutan umum atau perusahaan pariwisata (bantuan/hns)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *