Jakarta –
Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mendesak pemerintah tidak hanya menunda tapi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%. Dia menyarankan pajak bisa diturunkan hingga 10 persen.
Dia mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12% pada 1 Januari 2025 yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP menuai kritik. Menurut Hadi, pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (Perppu) sebagai pengganti UU, sehingga tarif PPN 12% dalam UU HPP bisa dihapuskan.
Hadi yang pernah menjabat Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) periode 2009-2014 itu menambahkan, “Penerbitan purpu bisa saja dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Karena hal ini sudah diatur dalam UU HPP. ”. Keterangan Tertulis, Senin (02/12/2024).
Sesuai UU HPP, PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu satu bulan lagi untuk mencabut undang-undang tersebut.
Pemerintah bisa melakukannya dalam jangka pendek dengan menerbitkan Parpu karena hanya memerlukan persetujuan Presiden Prabowo Subianto, kata Hadi.
Korupsi dan penghindaran pajak itu serupa, terjadi secara kebetulan. Prinsip self-assessment berdasarkan loyalitas wajib pajak (WP) berpotensi menimbulkan pelaporan pajak yang tidak akurat dan menyesatkan.
Dalam sistem self-assessment, wajib pajak berwenang menghitung pajak orang pribadi, membayar pajak yang terutang dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang disampaikan kepada fiskus.
Hadi mengusulkan sistem self-assessment agar seluruh transaksi keuangan dan non keuangan wajib pajak dilaporkan secara lengkap dan transparan. Oleh karena itu, pajak tidak hanya menjadi sumber utama penerimaan negara, namun juga merupakan alat yang sangat strategis dalam memberantas korupsi dan melunasi seluruh utang negara.
Sekadar informasi, Sistem Self Assessment Monitoring dirancang untuk mengumpulkan data dari berbagai sumber yang akan dikumpulkan dengan menggunakan tautan dan konsep yang cocok sehingga negara dapat menguji WP SPT dan meluncurkan peta penerimaan negara yang komprehensif. Termasuk pendapatan legal dan ilegal.
Sistem ini dapat memastikan bahwa setiap laporan pajak mencerminkan keadaan perekonomian sebenarnya, mengurangi kebocoran penerimaan pajak, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan efisiensi penerimaan negara tanpa menaikkan suku bunga. “Dengan cek ini, tarif pajak bisa dikembalikan sebesar 10 persen tanpa dipotong,” tegasnya.
Lanjutkan ke halaman berikutnya.
(Berisi / Gambar.)