Jakarta –
Artinya, PPN akan dibagi atas harga barang mewah dan barang nonmewah.
Permasalahan ini diungkapkan petinggi DPR usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.
Di kantor Presiden, Misbahullah menegaskan, “Pemerintah masih mengkaji rencana ini, mengkaji secara mendalam, agar PPN tidak satu tarif, tidak satu tarif, dan masih dikaji. Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Misbakkhani mengatakan, DPR mengusulkan kenaikan PPN Provo secara selektif menjadi 12%. Pihaknya memperkirakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berdampak pada barang mewah. Sedangkan barang kelas menengah ke bawah yang tersedia di masyarakat tidak memerlukan PPN.
Misbah Khan mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika kenaikan PPN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. Implementasinya lebih banyak. Pilihan barang mewah.
“Hasil peninjauan yang kami lakukan, kami akan tetap menjunjung tinggi undang-undang bahwa PPN akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang Januari 2025.” Namun, penerapannya akan dilakukan secara selektif terhadap sejumlah barang, baik dalam negeri maupun impor. Misbah Khan menekankan bahwa pemerintah hanya “menyerahkan beban ini kepada konsumen yang membeli barang-barang mewah”.
Dia melanjutkan dengan menekankan, “komunitas yang lebih kecil akan tetap dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku saat ini”. (acd/acd)