Jakarta –
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman akan menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengusulkan perpanjangan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% yang berlaku bagi UKM yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Maman mengatakan, saat ini mereka sedang berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Ia juga akan secara resmi mengusulkan perpanjangan kebijakan tersebut. Usulan itu disampaikan Maman saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang digelar Selasa (19/11) lalu di Jakarta.
“Kami sekarang bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan akan mengajukan proposal perpanjangan secara resmi,” kata Maman seperti dikutip, Kamis (17/11/2024).
Maman menegaskan, akan dikirim surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan perpanjangan tarif pajak. Pihaknya kemudian akan menggelar rapat koordinasi untuk mendorong perpanjangan itu.
“Kami di Kementerian UKM akan mengajukan surat resmi dan kami akan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mendorong perluasan ini, Insya Allah akan kami perjuangkan,” jelas Maman.
Ia juga meminta para pelaku UKM untuk membiasakan diri dengan perpajakan. Bagi pelaku UMKM yang memiliki tingkat turnover lebih tinggi dari yang ditentukan, Maman berharap bisa mendeklarasikan diri untuk naik kelas.
“Menurut saya benar itu benar dan salah itu salah dan kita harus berani mengedukasi teman-teman pengusaha UMKM kita semua. Prinsipnya, pemerintah akan hadir untuk memfasilitasi situasi sesuai instruksi Presiden para pengusaha, sebaliknya, Kesadaran Kolektif para pengusaha – sudah saatnya mereka sadar dengan apa yang kita anggap sebagai pengusaha kecil sekalipun. mampu,” jelas Maman.
(membunuh/membunuh)