Jakarta –
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi dan kota (UMP dan UMK) sebesar 6,5% pada tahun 2025. Menteri Tenaga Kerja Yassierli secara terbuka menyatakan bahwa laporan khusus akan digunakan untuk menentukan upah minimum tahun depan.
Yasierli mengatakan penghitungan tahun ini unik karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) yang mengubah susunan kata penghitungan upah minimum dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Menghitung kenaikan upah minimum sangatlah sederhana. Upah minimum saat ini hanya dinaikkan melalui kenaikan upah minimum tahun 2025 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 6,5%.
Hal itu disampaikan Yasierli di hadapan para pemimpin daerah yang mengikuti rapat koordinasi mingguan pengendalian inflasi secara virtual. Pertemuan tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Rumus penghitungan upah minimum tahun 2025 adalah upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan upah minimum tahun 2025. Seperti kita ketahui, kebijakan Presiden adalah kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten sebesar 6,5 persen dari saat ini. upah minimum tahun 2024.”,- kata Yassierli yang ditayangkan secara virtual di YouTube Kementerian Dalam Negeri, Senin (9-12-2024).
Penayangan naik 6,5%
Keputusan menaikkan upah minimum sebesar 6,5% didasarkan pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, kata Yasierli. Di sisi lain, Prabowo juga memberikan instruksi khusus agar penetapan upah minimum akan meningkatkan daya beli pekerja.
“Kemudian ada kebijakan Presiden untuk meningkatkan daya beli buruh. Berdasarkan itu kita keluarkan indikatornya 6,5%, Pak Presiden keluar indikatornya 6,5%,” jelas Yasierli.
Diakui Yassierli, tahun ini tidak ada formula khusus penghitungan upah minimum di setiap daerah seperti tahun-tahun sebelumnya. Seiring berjalannya waktu, pemerintah mengadopsi formula yang lebih sederhana untuk menghitung upah minimum.
Rencananya, pada tahun 2025, pada tahun 2026 akan dibuat aturan khusus tersendiri untuk menentukan upah minimum yang akan dikembangkan secara komprehensif dan mengundang semua pihak untuk berpartisipasi.
“Kami tidak akan memberikan formulanya, karena ini keputusan khusus Menteri Ketenagakerjaan tahun 2025. Nanti pada tahun 2026, kita mempunyai banyak waktu untuk mengundang para ahli, mengadakan forum dengan partisipasi aktif para pekerja dan pengusaha, serta melakukan penelitian yang komprehensif. .”
Tonton videonya: Prabowo umumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025
(hal/acd)