Jakarta –

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunggu klarifikasi pemerintah atas dasar perhitungan penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% tahun 2025 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11). .

Apindo menambahkan, sejauh ini belum ada penjelasan menyeluruh mengenai metodologi penghitungan kenaikan UMP 2025, terutama apakah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan situasi perekonomian sebenarnya.

“Metodologi perhitungan ini penting agar kebijakan yang diterapkan mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Klarifikasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 juga diperlukan agar dewan dunia usaha dapat mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan saat ini,” kata Presiden Apindo Shinta Kamdani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/1). 30/2024).

Shinta menambahkan, kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lebih detail tentang dasar penetapan kenaikan UMP dan mempertimbangkan kontribusi dunia usaha untuk memastikan penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Šinta.

Shinta mengatakan, dalam kondisi perekonomian nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, hal ini meningkatkan risiko peningkatan biaya produksi dan penurunan daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Ia khawatir hal ini akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menghambat pertumbuhan lapangan kerja.

Apindo, Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam, mengatakan bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum bukan soal setuju atau tidak, tapi lebih pada apakah kenaikan itu bisa atau tidak.

“Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, maka ada perhitungan bisnis yang rasional, yaitu penundaan investasi baru dan perluasan usaha, efisiensi yang besar, yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja, atau keluarnya perusahaan. dari sektor industri tertentu,” tambah Bob.

Bob juga menyayangkan masukan dari dunia usaha tidak diperhitungkan dalam penetapan kebijakan ini. Menurutnya, Apindo aktif dan intensif mengikuti pembahasan penetapan kebijakan upah minimum.

“Kami telah memberikan masukan dan database yang komprehensif mengenai fakta perekonomian, daya saing dunia usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun masukan dari dunia usaha sebagai pelaku utama dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi bukanlah faktor utama dalam pengambilan keputusan,” jelasnya. Bob.

Bob menjelaskan, hal ini menjadi perhatian serius karena kebijakan yang tidak seimbang dapat berdampak buruk terhadap kelangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Menurut dia, Presiden juga harus mendengarkan keinginan para pengusaha sebagai pengusaha yang juga menginginkan kemajuan dan perkembangan para pekerjanya.

Meski demikian, Apindo menegaskan pihaknya tetap berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan kebijakan ketenagakerjaan yang mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha dan daya saing perekonomian Indonesia.

Tonton videonya: Prabowo umumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% hingga 2025

(gambar / gambar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *