Jakarta –
Baru-baru ini beredar pengumuman seorang netizen di internet yang menyebutkan bahwa penggunaan BPJS Kesehatan dibatasi hingga tiga hari.
Menurut postingan tersebut, masuk ke rumah sakit dan resep untuk semua jenis pasien dibatasi hingga tiga hari.
“@KemenkesRI. Pakai BPJS. Semuanya 3 hari. Apapun penyakitnya, obatnya 3 hari. Pasien di RS, apapun kondisinya, disuruh pulang ke rumah selama 3 hari. Simak baik-baik pak @prabowo. Kesehatan masyarakat yang utama,” kata @shareexxxxxx. Apa faktanya?
Asisten Wakil Presiden Bidang Humas dan Komunikasi BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan pemberitaan tersebut tidak benar. Ia mengatakan, pihaknya tidak membatasi lama rawat inap maupun pemberian resep bagi anggota BPJS.
Menurut Rizzky, BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Pelayanan JKN di seluruh Puskesmas atau Puskesmas untuk memberikan jaminan kepada pasien mengenai durasi dan kualitas pelayanan kesehatan yang diterimanya
Tidak benar, tidak ada undang-undang yang membatasi kunjungan ke rumah sakit atau resep obat bagi peserta JKN, ujarnya kepada detikcom, Rabu (12/11/2024).
Janji Pelayanan JKN menguraikan sejumlah aspek penting rumah sakit yang menjamin kepuasan pasien dan pelayanan tanpa kompromi terhadap masyarakat, seperti tidak adanya pembatasan rumah sakit, tidak adanya pembatasan obat resep, dan tidak adanya biaya tambahan bagi peserta JKN.
Ia mengatakan, sepanjang penyakitnya berdasarkan informasi medis dan sesuai prosedur yang tepat, maka pengobatan peserta BPJS akan disetujui sepenuhnya oleh program JKN. Simak video “Video: Respon Menkes Budi Soal Iuran BPJS Kesehatan Meningkat di 2025” (suc/kna)