Jakarta –

Kasus malpraktek influencer Ria Agustina terungkap. Pemilik Ria Beauty Care di Malang dituduh melakukan praktik kecantikan di bawah standar dan ilegal.

Ria ditangkap bersama asistennya yang keduanya bukan tenaga medis. Riya adalah lulusan perikanan. Klinik “palsu” miliknya didirikan di Malang sejak 2017.

Praktiknya mulai mendapat perhatian setelah ia menjadi populer di media sosial karena konten perawatan wajahnya untuk menghilangkan bopeng. Rupanya dia melakukan pengobatan dengan darah yang banyak.

“Pada hari itu, 1 Desember 2024, tersangka membuka layanan di salah satu hotel di Jakarta kamar 2028 dengan mengiklankannya di media sosial melalui akun Instagram @RiaBeauty.id,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirikmim). Sisir Polda Metro Jaya menceritakan momen penangkapan Weera Satya Triputra.

Rea setuju untuk mengambil kursus

Pengacara Klinik Kecantikan Ria menduga kliennya ditangkap karena persaingan bisnis. Ia mengatakan, yang bersangkutan banyak mengikuti kursus atau pelatihan.

Sedangkan menurut Kementerian Kesehatan RI, kemampuan seseorang dalam merawat pasien harusnya terstandar. Mata kuliah yang diakreditasi Kementerian Kesehatan RI hanya dapat diambil oleh tenaga medis profesional, seperti dokter umum, atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi.

Prosedur medis dan pemberian obat atau obat hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis profesional, kata Aji Muhawarman, Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan RI, Selasa 12/10/2024.

Judul panjang tersebut terpampang jelas di bio media sosial Ria Beauty Clinic. Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat cerdas dalam memilih klinik.

“Gelar Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, Dipl. Cibtac, Dipl. IBStaa, Dipl. Herb.Med bukanlah gelar pendidikan akademis. Gelar di atas ditulis untuk menunjukkan bahwa Anda telah mengambil beberapa kursus luar biasa yang diakui di antara berikut ini profesi Kecantikan” lanjut Aji.

Berikutnya: Bagaimana cara memilih klinik yang “aman”?

Tonton video “Video: IDI Bicara Tentang Riya Beauty Owner yang Dapat 33 Sertifikat” (nam/up)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *