Jakarta –

Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum (UMP) 2025 sekitar 6,5%. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11). Namun tahukah Anda sejarah atau dasar pemikiran penetapan standar upah di Indonesia?

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), konsep upah minimum pertama kali diterapkan di Indonesia pada tahun 1969 atau 55 tahun yang lalu. Namun saat itu konsep upah minimum disebut dengan Biaya Kesejahteraan Anak (KFM).

Konsep KFM telah dikembangkan sejak tahun 1956 melalui perjanjian pihak ketiga dengan para ahli pangan untuk menghitung upah minimum. Kebijakan pengupahan standar pertama di Indonesia muncul pada tahun 1970, setelah terbentuknya Dewan Pengkajian Pengupahan Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) no. 85 Tahun 1969.

Pada saat yang sama, Masyarakat Otonom membentuk Dewan Penelitian Daerah (DPPD). Pembentukan DPPD dibuat agar ketentuan gaji ditentukan berdasarkan kebutuhan dan wilayah masing-masing daerah.

Saat itu, KFM berjumlah 48 kategori yang mencakup 17 kategori makanan dan minuman. Lalu ada bahan bakar, penerangan, pendingin dalam 4 hal; perlengkapan rumah tangga dan dapur 11 item; dan jasnya ada 10 buah dan seragamnya ada 6 buah.

“Nilai KFM ditentukan oleh DPPD melalui survei harga di pasar tradisional yang dilakukan sebulan sekali untuk wilayah DKI Jakarta dan 3 bulan sekali untuk provinsi lainnya,” tulis ILO dalam laporannya.

“DPPD selanjutnya meneruskan hasil kajian KFM dan kesimpulannya mengenai upah minimum kepada gubernur, yang kemudian memberikan nasihat kepada Menteri Ketenagakerjaan,” jelas serikat internasional tersebut.

Kebijakan upah minimum telah berlaku sejak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 1989 tentang Upah Minimum yang mendefinisikan upah minimum dasar tanpa golongan. Hal itu kemudian diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 1990.

Seiring berjalannya waktu dan perubahan kondisi perekonomian di Indonesia, konsep Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) mengalami perubahan pada tahun 1995 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 81 Tahun 1995.

Dalam hal ini, penghitungan upah minimum ditentukan dari 11 unit perusahaan makanan dan minuman, 19 unit rumah dan bangunan, 8 unit sandang, dan 5 unit berbagai keperluan, sehingga totalnya ada 43 item. .

Kemudian muncullah Permanaker No. 3 Tahun 1997 tentang Remunerasi Minimum (UMR) yang berlaku selama 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang upah minimum. Peraturan ini pertama kali menggunakan istilah upah minimum yang dikenal luas oleh masyarakat.

Dalam aturan tersebut, UMR akan ditentukan pada tingkat I dan II yang meliputi kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar tenaga kerja, dan tingkat perekonomian.

“Upah minimum ditentukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan revisi upah minimum dilakukan setiap 2 tahun sekali. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun,” jelas ILO mengutip artikel tersebut. . 4 Pasal 1 dan 5 serta Pasal 13 Pasal 12 peraturan tersebut.

Terakhir, pada tahun 2006, gagasan upah minimum muncul karena adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2005 tentang Kategori dan Penetapan Tunjangan Kesehatan Wajib (KHL). Aturan ini berlaku hingga lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja.

Kemudian pada tahun 2000, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. UMK).

Saat itu terdapat tujuh kelompok yang meliputi 46 sektor KHL, meliputi 11 sektor makanan dan minuman, 9 sektor pakaian jadi, 19 sektor perumahan, 1 sektor pendidikan, 3 sektor kesehatan, 1 sektor pengangkutan, dan 2 sektor hiburan. . dan akumulasi.

Kemudian jumlah unit KHL direvisi melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012. Kemudian jumlah unit KHL bertambah menjadi 60 unit, yaitu makanan dan minuman 1 unit, sandang 13 unit, rumah 26 unit, 2 unit pendidikan, 5 unit kesehatan, 1 unit transportasi dan hiburan. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *