Jakarta –

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan mengenai penyalahgunaan ketamin. Narkoba yang disalahgunakan awalnya digunakan sebagai obat anestesi namun kini dipelajari sebagai psikotropika.

BPOM RI telah menemukan lebih dari 150 ribu botol ketamin beredar yang digunakan tanpa resep dokter, meski tergolong obat sulit. Taruna mengatakan, jika ketamine tergolong psikotropika, maka pelakunya akan divonis 12 tahun penjara.

“Kekerasan paling banyak dilakukan oleh anak Z dan Alpha, itu yang menjadi keprihatinan kami. Kami akan berikan obat psikotropika kepada mereka, jika mereka melakukan itu, mereka bisa divonis 12 tahun penjara.” Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2024).

Jadi sebenarnya ketamine itu tidak dijual bebas, harus dengan resep dokter dan termasuk obat kuat. Itu pidana dan akan segera saya atur, lanjutnya.

Taruna Ikrar mengatakan salah satu bentuk penyalahgunaan ketamin yang paling umum adalah ketika pelaku membuat tato untuk menghindari rasa sakit. Selain itu, di beberapa tempat seperti diskotik digunakan untuk relaksasi atau perasaan bahagia.

Kecanduan ketamin dapat menyebabkan gangguan serius pada sistem saraf, termasuk gangguan kognitif. Hal ini terkait dengan gangguan psikotik, halusinasi, gangguan kecemasan dan depresi.

BPOM RI fokus pada penyelidikan rangkaian ketamin, karena merupakan obat yang sulit pada obat tertentu (OOT).

Obat OOT yang mempengaruhi sistem saraf pusat. Penggunaan dosis terapeutik yang berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan karakteristik perilaku dan status mental. Tonton video: Tingkat penyalahgunaan ketamin mencapai rekor tertinggi di Bali (avk/naf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *