Jakarta –

Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum kabupaten (UMP) pada tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5%. Perhitungan UMP dipelajari oleh para pelaku bisnis.

Irlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, pun menjawab pertanyaan tersebut. Menurut dia, perhitungan UMP jelas didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan juga tingkat inflasi.

Jelas dimulai dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, jelas Irlanga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2024).

Bahkan, Airlangga meminta pelaku usaha mengabaikan kenaikan UMP yang telah ditetapkan dan mengupayakan peningkatan produktivitas.

“UMP itu wirausaha, tentu harus disiasati dan harus meningkatkan produktivitas,” jelas Airlangga.

Saat ditanya apakah dirinya sempat berdiskusi dengan pengusaha terkait penetapan kenaikan UMP, Irlanga mengaku banyak ditemui pengusaha sepanjang hari kemarin dalam agenda nasional Cadin Rafimanas.

“Kemarin saya seharian di Cadin, itu sudah saya jelaskan,” kata Irlanga.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku belum mendapat penjelasan menyeluruh mengenai metodologi penghitungan kenaikan UMP tahun 2025, terutama apakah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan realisasi pendapatan. telah mengambil. ekonomi. kondisi.

“Metodologi perhitungannya penting, agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Perlu juga penjelasan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 agar Dunia usaha dapat mengambil sikap ke depan terhadap ketidakpastian kebijakan pengupahan yang masih terjadi,” kata Ketua Efindo, Shinta Kamdani, dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan, Minggu. (1/12/2024) seperti dikutip.

Shinta menyatakan, kenaikan UMP yang signifikan ini akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya di sektor padat karya.

“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih detail mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Shinta.

Kepala Sumber Daya Manusia Apindo, Bob Azzam, menyayangkan tidak mendengarkan respons dunia usaha saat menyusun kebijakan ini. Menurut dia, Afindo ikut aktif dan intensif dalam pembahasan penetapan kebijakan upah minimum.

“Kami memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta perekonomian, daya saing dunia usaha, dan produktivitas tenaga kerja. Namun, tampaknya masukan dari dunia usaha sebagai pelaku utama yang melakukan kegiatan perekonomian tidak menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan,” mereka menjelaskan. . shiling. (bicara/lunas)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *