Jakarta –
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kemungkinan tidak ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
“Kami tidak menganggarkan kenaikan iuran BPJS di tahun 2025. Kalau kita lihat kondisi keuangan, saya kira harusnya tetap (sama) di tahun 2025,” kata Menkes di Jakarta, Minggu. 8/12). /2024) dikutip Antara.
Sebelumnya banyak muncul kegaduhan mengenai opsi kenaikan iuran setelah BPJS Kesehatan menghadapi defisit dan kemungkinan gagal bayar.
Sejak tahun 2023, dilaporkan terdapat ketidakseimbangan antara belanja BPJS kesehatan dengan penerimaan iuran atau pembayaran peserta.
Kesenjangan antara besaran iuran yang diterima BPJS Kesehatan dengan iuran yang digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat penerima manfaat berpotensi menimbulkan defisit anggaran yang signifikan.
Meski demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya memastikan BPJS Kesehatan masih sehat meski ada risiko kekurangan aset. Ia pun memastikan pihaknya mampu membiayai rumah sakit pada tahun 2025 tanpa kendala.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 (PP) tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan kenaikan iuran diperbolehkan setiap dua tahun sekali.
Namun hal ini perlu dievaluasi terlebih dahulu, hingga tanggal 30 Juni atau 1 Juli 2025, saat ditetapkan iuran atau besarannya.
“Bisa tumbuh, bisa tetap tidak berubah, keadaan ini. Tapi kalau BPJS yang membuat peraturan, bukan yang membuat aturan,” usai rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, (13 /11/2024). Saksikan video “Video: Respon Menkes Budi terhadap isu kenaikan iuran BPJS kesehatan di tahun 2025” (suc/suc)