Jakarta –

Mobil listrik pasti akan mendapat dorongan tahun depan. Kepastian ini disampaikan Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto.

Pemerintah telah mengumumkan beberapa insentif bagi industri mobil di Tanah Air. Insentif ini diberikan kepada kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan kendaraan hybrid. Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kesejahteraan Ekonomi Guna Mendorong Perekonomian mengatakan, insentif kendaraan tanpa emisi tidak akan berubah pada tahun depan.

“Selanjutnya kami akan melanjutkan dengan kendaraan berbasis baterai atau EV kit untuk memasok kendaraan roda empat berbasis TKDN, dan PPnBM-DTP atau EV untuk impor EV tertentu seperti full size atau CBU dan beberapa CKD roda empat. lanjutkan,” jelas Airlanga.

Sebagai informasi, saat ini insentif kendaraan listrik diberikan melalui PPN-DTP (Pajak Pertambahan Nilai Pemerintah). Seharusnya mobil listrik dikenakan PPN 11 persen, karena hanya mendapat 1 persen karena potongan harga. Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, mobil harus memenuhi persyaratan TKDN (Tingkat Komponen Interior) minimal 40 persen.

Tak hanya itu, mobil listrik dibebaskan dari PPnBM (pajak penjualan barang mewah). Menurut Pasal 36 Pemerintah. 74 Tahun 2021 akan mengenakan pajak penjualan PPnBM barang mewah sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen (15×0) pada kendaraan yang menggunakan teknologi kendaraan listrik baterai atau kendaraan listrik sel.

Menurut Airlanga, tidak hanya kendaraan listrik produksi dalam negeri saja yang mendapat insentif. Bahkan kendaraan listrik yang diimpor penuh pun bisa memanfaatkan insentif bebas pajak dan PPnBM. Sekadar informasi, sesuai Pasal 2, Pasal 1, Pasal 1 Peraturan Menteri Investasi Nomor 1 Tahun 2024, pelaku usaha yang mengimpor peralatan listrik yang menggunakan baterai CBU roda empat dapat diberikan dua jenis insentif kendaraan untuk satu tahun. tingkat tertentu.

A. 0% bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah. PPnBM dikelola oleh Pemerintah

Lebih lanjut, pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk mengimpor kendaraan listrik bertenaga baterai (CKD) dalam jumlah tertentu untuk dirakit di Indonesia dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 20%. . maksimum tidak kurang dari 40% selama masa bonus. Saat ini, insentif tersebut harus bergantung pada kerja sama internasional dengan Indonesia, termasuk:

(2a) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang mempunyai perjanjian internasional atau perjanjian dengan Indonesia.

Oleh karena itu, pembebasan EV CBU juga tetap diberikan sesuai skema yang ada, jelas Airlanga. Saksikan video “Chery J6: mobil listrik off-road pertama di Indonesia” (kering/rgr)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *