Jakarta –
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Masyarakat awam menentang kebijakan ini karena perekonomian masih lesu dan penuh tantangan.
Kehebohan mengenai PPN belum usai, Pemerintah juga telah mengangkat isu pembebasan pajak selama bertahun-tahun. DPR RI mengajukan rancangan undang-undang (RUU) terkait perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembebasan Pajak dalam Program Konstitusi Prioritas (Prolegnas) mulai tahun 2025. Artinya, keputusan ini akan menjadi prioritas pembahasan. dan persetujuan selanjutnya. bertahun-tahun.
Meskipun langkah-langkah penerapan kedua kebijakan ini belum ada, masyarakat mulai membenci pendekatan pemerintah dan berspekulasi mengenai kebutuhan pendanaan untuk mendanai proyek-proyek baru pemerintah.
Apa pendapat para ekonom mengenai rencana ini dan mengapa pemerintah harus membiayainya dengan cara ini?
Simak diskusi bersama ekonom senior Tauhid Ahmad di episode terbaru Podcast Menolak Masyarakat Miskin: Memantau PPN dan Membayar Pembebasan Pajak. Klik widget di bawah untuk mendengarkan atau menemukan podcast Tolak Miskin di Spotify dan saluran podcast lainnya.
(ed./ed.)