Jakarta –
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto meminta tak perlu khawatir dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh untuk menguji Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keputusan tersebut menyebabkan perubahan pada 21 pasalnya.
Pengumuman tersebut disampaikan Airlangga di hadapan 75 duta besar dan perwakilan asing pada Resepsi Bisnis Diplomatik yang diselenggarakan KADIN Indonesia di Hotel Kempinski, Indonesia. Pada hari Jumat tanggal 1 November 2024
Menurut Airlngga, tidak ada alasan untuk khawatir dengan keputusan MK tersebut. Sebab, sebagian besar putusan MK sudah sesuai dengan aturan pemerintah.
“Pemerintah sudah mengkaji hasil pembatalan MK dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Karena sebagian besar putusan MK berdasarkan aturan turunan undang-undang,” kata Airlangga.
Menteri Tenaga Kerja Yassierli juga mengatakan masalah ketenagakerjaan akan terselesaikan. Dalam proses ini pemerintah akan melibatkan organisasi buruh dan asosiasi pengusaha.
“Saya tegaskan, sebenarnya MK hanya memperkuat kebijakan ketenagakerjaan kita. Saya kira hal ini sejalan dengan harapan pemerintahan Pak Prabowo untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan investasi dalam perencanaan tersebut di atas,” jelas Airlangga.
Sebagaimana diketahui, proses tersebut mendapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya. Dalam petisinya mereka keberatan dengan puluhan pasal dalam UU Cipta Kerja. dan beberapa artikel disetujui
Simak videonya: Airlangga terus jamin ekspor dan impor Sritex.
(Bantuan/Waktu)