Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya penyelundupan sejumlah obat-obatan terlarang (OOT) dari Semarang, Jawa Tengah, ke Bandung, Jawa Barat. OOT yang umum diidentifikasi oleh BPOM antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan dextromethorphan.
OOT dikemas dalam 404 tas dan 83 truk di Semarang. Saat itu, barang bukti yang disita di Jabar mencapai 509 unit truk, antara lain 200 kotak isi, 35 kaleng, dan barang rampasan lainnya.
Barang bukti yang ditemukan di bangunan tersebut merupakan hasil 1 miliar lantai, jelas Kepala BPOM RI Taruna Ikarar dalam jumpa pers, Jumat (13/12/2024).
Taruna mengatakan, kelompok umur yang paling banyak terkena dampak kejahatan OOT adalah remaja atau anak sekolah. Penggunaan obat ini dapat menimbulkan ketergantungan atau kecanduan pada penggunanya. Selain itu, dapat mendorong kejahatan lainnya.
Penggunaan OOT ilegal dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati, penyakit jantung koroner, dan penyakit ginjal.
“Penggunaan OOT ilegal menyebabkan ketergantungan atau adiksi bagi penggunanya dan mendorong terjadinya kejahatan lainnya. Oleh karena itu, selain menimbulkan kerugian, negara kita juga akan menderita,” ujarnya.
Selain OOT, para pemuda mengaku juga menemukan obat dari bahan alami tanpa izin edar. Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja yang dilakukan di Balai Sikarang atau Badan POM, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Ternyata pada saat yang sama ada obat yang terbuat dari bahan alami yang tidak diperbolehkan, khasiat, manfaat, dan kimianya,” imbuhnya.
Jika Taruna mengetahui adanya penyalahgunaan OOT, Taruna meminta masyarakat tidak segan-segan melaporkannya kepada pemerintah melalui media sosial Hello BPOM atau BPOM RI. Saksikan video “Video: Rekor Penyalahgunaan Ketamine Capai Rekor Tertinggi di Bali” (suc/suc)