Jakarta –
Dua bidan di Tegalrejo, Kota Jogja ditangkap karena menjual 66 bayi. Praktik tersebut dilakukan oleh terdakwa JE (44) dan DM (77) pemilik rumah bersalin.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Yogyakarta (Ditreskrimum) akhirnya menangkap kedua tersangka pada Rabu (4 Desember) lalu. Dari hasil penelusuran, bayi-bayi tersebut dijual di berbagai wilayah di Indonesia, terutama di Papua, NTT, Bali, dan Surabaya, dengan harga bayi perempuan Rp 55 hingga 65 juta dan bayi laki-laki Rp 65 hingga 85 juta. maskulin
Diketahui, melalui kegiatan kedua tersangka, kami memperoleh informasi sebanyak 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan. “Juga dua bayi yang belum diberi keterangan jenis kelamin,” ujarnya, dilansir Deti detikJogja.
IBI Menyalakan suara
Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Dr. Ade Jubaedah, SSiT, MM, MKM menyayangkan kejadian tersebut. Pasalnya, IBI telah melakukan pembinaan kepada pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, sejak tahun 2010.
“Bahwa praktik mandiri bidan yang dilakukan oleh penyandang DM dan JE tidak memenuhi standar profesi bidan serta tidak memenuhi aspek hukum dan kode etik bidan Indonesia dalam menjalankan pekerjaannya,” ujarnya kepada detikcom, Senin. 16 Desember 2024).
“Orang tersebut tidak memiliki Surat Izin Kebidanan (SIPB) dan terlibat dalam perdagangan anak serta melanggar kualifikasinya sebagai tenaga kesehatan.”
Ia mengatakan DM dan JE tidak mengikuti pedoman IBI dan praktik penjualan bayi terus berlanjut meski sudah ada peringatan. Oleh karena itu, Ade menilai hal tersebut merupakan pelanggaran berulang yang bisa dihukum lebih berat.
“Sejak tahun 2010, telah terjadi pengembangan organisasi yang berkesinambungan bagi DM dan JE di kota dan daerah,” tutupnya.
Saksikan video “Ibu dari Anak HIV” (naf/kna).