Jakarta –
Toyota menyambut baik penerapan potongan PPnBM untuk mobil hybrid mulai tahun depan. Demikian disampaikan Toyota terkait hal tersebut.
Mobil hybrid dipastikan mendapat potongan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dari pemerintah. Bagi mobil yang memadukan mesin konvensional dan baterai sebagai sumber tenaganya, PPnBM ditanggung pemerintah. Namun tidak semuanya, hanya tiga persen dari total tarif PPnBM mobil hybrid.
Toyota menyambut baik rencana tersebut. Bagi Toyota, hal ini menjadi angin segar di tengah lesunya industri otomotif Tanah Air.
Kabar gembira tentunya untuk mendukung industri otomotif nasional dan mendukung HEV (Hybrid Electric Vehicle) yang ramah lingkungan, kata Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi detikOto, Senin (16/12/2024).
Merek asal Negeri Sakura tersebut saat ini dikenal sebagai pabrikan yang paling banyak menawarkan mobil hybrid di Tanah Air. Total Toyota menjual delapan mobil hybrid di Indonesia yakni Camry HEV, Corolla HEV, Corolla Cross HEV, Yaris Cross HEV, Kijang Innova Zenix HEV, Alphard HEV, Vellfire HEV, dan Prius HEV. Tak hanya itu, Toyota juga memiliki mobil berteknologi PHEV (Plug-in hybrid) pada RAV4.
Pemberian diskon PPnBM membuka peluang turunnya harga mobil hybrid. Sebagai gambaran, ketika pemerintah memberlakukan potongan PPnBM selama pandemi Covid-19, banyak harga mobil yang memenuhi syarat turun secara signifikan. Perlu diketahui, diskon PPnBM saat itu cukup besar yakni 100 persen sehingga seluruhnya ditanggung negara.
Detail harga dan lain-lain masih menunggu PMK (Peraturan Kementerian Keuangan), lanjut Anton.
Tanpa diskon PPnBM, tarif PPnBM berlaku untuk mobil hybrid. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Rendah Emisi Karbon, Pasal 6 menjelaskan kriteria mobil hybrid adalah kapasitas silinder sampai dengan 4000 cc. Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk varian bensin sedangkan konsumsi bahan bakar untuk versi diesel lebih dari 17,5 km/liter.
Selain itu, menurut kriteria tersebut, yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021, tarif PPnBM 6-8 persen berlaku untuk mobil hybrid. Dengan demikian, sesuai insentif PPnBM yang diterima untuk mobil hybrid berada pada kisaran 3-5 persen. Simak video “Mengenal Hybrid pada Wuling New Almaz RS Pro Hybrid” (Dry/Dyn)