Jakarta —

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginformasikan, masih ada 6 daerah yang belum menetapkan upah minimum daerah (UMP) 2025. Padahal, 11 Desember 2024 merupakan batas waktu penetapan dan pengumuman UMP.

Berdasarkan data pantauan Kementerian Ketenagakerjaan yang diperoleh detikcom dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian ESDM Indaha Angoro Putri dari 09.00 WIB hari ini Kamis (12/12/). 2024) Terdapat 6 negara bagian yang belum menetapkan UMP dan 17 negara bagian yang belum menetapkan Upah Minimum Nasional (NMW).

Berdasarkan data Inda, 6 daerah yang belum memiliki UMP adalah Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.

Sedangkan 17 daerah yang belum membentuk UMSP adalah Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, dan Papua Selatan.

Kementerian Ketenagakerjaan sangat berterima kasih atas kerja keras kepala negara, kepala dinas ketenagakerjaan, dan seluruh dewan negara dalam menetapkan dan menetapkan upah minimum nasional (UMP) tahun 2025 dan upah minimum nasional (UMMP) tahun 2025. , “katanya. kata Inda.

Ia juga berharap seluruh pemerintah daerah terus membahas dan memutuskan UMK 2025 dan UMSK 2025.

Simak Videonya: Seharusnya Kenaikan Gaji Gubernur Ditetapkan 11 Desember!

(acd/acd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *