Jakarta –

Untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024, pemerintah akan menerapkan diskon 10% pada harga tiket pesawat. Hal ini terjadi setelah sejumlah pihak mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat.

Diskon berlaku untuk pembelian tiket penerbangan domestik dan berlaku mulai 19 Desember hingga 3 Januari 2024. Lalu apa yang terjadi dengan tiket pesawat setelah Natal?

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudi Purvagandhi mengatakan, diskon tiket pesawat akan dievaluasi setelah periode Natal. Oleh karena itu, kami belum bisa memastikan apakah diskon tersebut akan berlanjut atau tidak.

Jakarta, Rabu (4/12/2024) mengatakan, “Setelah Nataru akan dievaluasi lagi.” kata Dadi usai rapat dengan Komisi V DPR RI dan rapat kelompok kerja (Raker) di Senayan.

Saat ditanya kemungkinan harga tiket kembali naik setelah Nataru, Dodi bungkam. Menurut dia, Persoalan ini juga dibahas bersama dengan PT Pertamina (Persero) sebagai pemasok avtur.

“Dari 19 Desember hingga 3 Januari (diskon) ditetapkan. Saya kira Pertamina sudah memahami hal ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan melakukan rapat koordinasi antara Kementerian/Lembaga (KL) dan pemangku kepentingan terkait. Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa dokumentasi disediakan untuk penerbangan domestik kelas ekonomi.

Setidaknya ada empat kontribusi. Pertama, kemungkinan perpanjangan jam kerja bandara dan layanan navigasi menjadi 24 jam. Kedua, Diskon 50% pada tarif Pelayanan Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Penitipan Pesawat Udara (PJP4U).

Ketiga, pengurangan pajak bahan bakar dari 10% menjadi 2% untuk jenis jet dan dari 25% menjadi 20% untuk jenis propeller. Stodge atau yang terakhir adalah penjualan diskon bahan bakar jet di 19 bandara dengan kisaran harga Rp 700 hingga Rp 980.

Sementara Irfan Setiaputra yang masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pernah mengatakan harga tiket pesawat domestik lebih mahal dibandingkan tiket internasional.

Menurut dia, salah satu penyebab tingginya tarif dalam negeri adalah perpajakan. Menurut dia, Salah satunya adalah pajak pembelian bahan bakar penerbangan. Faktanya, pajak ini tidak dipungut di luar negeri.

“Bahan bakar jet yang kami beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak. Penerbangan ke Singapura bebas pajak. Tiket yang kami jual di Balikpapan dikenakan pajak. Kami menjualnya ke Shanghai dan tidak membayar pajak,” kata Irfan dalam pidato publik di Gedung Eksekutif Garuda, Bandara Sukarno-Hatta, Senin (11/10/2024).

Selain itu, pajak pelayanan penumpang udara (PJP2U) dinaikkan menjadi 35 persen.

“Nah, setelah TBA ada pajak, lalu ada PJP2U yang naik 35% di 2023, entah itu rahasia. Kalau harga tiket tiba-tiba naik, harus naik ya. ? “Kamu selalu membuatku kesal,” katanya.

“Saya diberitahu untuk perjalanan domestik 168.000 rupiah, jadi saya bisa transfer ke Terminal 2 (Sukkarno Hatta) seharga 120.000 rupiah. Halim punya uang Rp 70.000,” imbuhnya.

Meski demikian, Irfan mengatakan hingga saat ini Garuda Indonesia tidak pernah menaikkan harga tiket di luar aturan yang berlaku. Oleh karena itu, harga tiket pesawat domestik yang dijual maskapai penerbangan antara tahun 2019 hingga 2024 tidak akan mengalami perubahan.

Namun kenaikan 10% hingga 11% dari tahun 2022 akan meningkatkan harga tiket. Artinya, kenaikan pajak membuat biaya akhir tiket domestik menjadi lebih mahal. (shc/rd)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *