Jakarta –
Pemerintah Indonesia akan mengumumkan kebijakan perpanjangan masa penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5 persen terakhir bagi UMKM pada Senin (16/12) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Hal itu diungkapkan Gabungan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto usai menggelar pertemuan perbatasan dengan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hari ini.
“Iya ada (pembahasan soal PPh 0,5%). Senin juga (akan diumumkan),” kata Airlangga saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, ia mengatakan akan ada pengumuman mengenai kebijakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.
“Hari Senin jam 10.00 di sini (Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) diumumkan untuk kalangan ekonomi yang kegiatannya bebas pajak. Ya, dalam bentuk paket.
Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana menaikkan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Kebijakan kenaikan PPh 0,5% ditujukan bagi UMKM yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar agar tetap menerima pajak untuk meringankan beban usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani untuk menaikkan tarif pajak tersebut. Saat ini aturan tersebut berlaku hingga akhir tahun 2024 sesuai PP No.
Kini, setelah masa pajak terakhir berakhir, pemilik usaha yang berpenghasilan hingga Rp 4,8 miliar bisa menggunakan Norma Penghitungan Pendapatan Bersih (NPPN). UMKM yang pendapatannya lebih dari Rp 4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak. (eds/eds)