Jakarta –
Pada tahun 2025, pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, khususnya pada barang mewah. Proses pembahasan barang apa saja yang akan dikenakan pajak sedang berlangsung.
Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya belum menerima daftar produk tersebut. Penetapan barang yang dikenakan PPN dengan tarif 12% dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
“Kami belum menerima uang jaminannya (daftar barang mewah dari Sri Mulyani),” kata Airlangga sambil tersenyum saat tiba di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Sebelumnya, pemerintah sendiri berencana menerbitkan daftar barang yang dikenakan PPN pada minggu ini dengan tarif 12%. Begitu pula dengan daftar barang yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN DTP) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Saat Airlangga kembali mengonfirmasi rencana tersebut, Airlangga mengaku belum bisa memastikannya. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan daftar Barang Kena Pajak akan disampaikan besok secara bersamaan atau bertahap.
“Kalau bisa bersama-sama, lakukan bersama-sama. Kalau tidak, bisa dilakukan secara bertahap,” kata Airlangga.
“Iya minggu ini masih banyak lagi. Sampai Sabtu juga. Mudah-mudahan paket ekonomi ini bisa kita selesaikan,” sambungnya.
FYI, sebelumnya Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara soal pembicaraan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025 hanya untuk barang mewah. Beberapa pembicaraan disebut sedang berlangsung dan kini memasuki tahap akhir.
“Hal ini kita sampaikan lebih detail karena berimplikasi pada APBN, faktor pemerataan, daya beli, dan pertumbuhan ekonomi yang perlu kita seimbangkan. Kita perlu menyeimbangkan beberapa bidang, dan dalam hal ini pembahasan sedang dan akan terus dilakukan. ini sudah tahap akhir,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KiTA APBN, Jumat (12 November).
Shri Mulyani mengatakan, dirinya sedang menghitung dan menyiapkan daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN dengan tarif 12%. Ia memastikan akan segera mengumumkan keseluruhan paket, bukan hanya PPN 12%, bersama Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Ada pembicaraan bahwa PPN akan dinaikkan menjadi 12% hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. Oleh karena itu, kami akan konsisten dalam memastikan penerapan asas keadilan, karena berkaitan dengan pelaksanaan hukum, di satu sisi, tetapi juga, di sisi lain, “prinsip keadilan, program sosial, serta serta kondisi ekonomi dan kesehatan APBN kita harus dipersiapkan dengan matang dan matang,” ujarnya (acd/acd).