Jakarta –
Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap berkomitmen mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa melakukan ekspor. Kementerian Perdagangan juga telah menyiapkan beberapa program dan fasilitas bagi pelaku UMKM dalam negeri.
Analis Bisnis Pakar Menengah Direktorat Pengembangan Dasar Ekspor Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Singih Sugiyanto mengatakan, sebelum diekspor, produk pelaku UMKM sebaiknya memperkuat daya saing. Hal ini bertujuan agar produksi dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor dari negara tujuan ekspor.
“Kementerian Perdagangan mempunyai beberapa kegiatan untuk mendukung hal tersebut. Dengan pengembangan produk ekspor, pengembangan pelaku usaha ekspor, dan pengembangan pasar ekspor,” kata Singgih dalam Talk Show Financehack 2024 di Auditorium FEB Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Terkait pengembangan produk ekspor, Singgih menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, seperti sertifikat keamanan pangan, sertifikat halal, dan hak kekayaan intelektual (IPR). Singgih menekankan, sertifikasi keamanan pangan penting untuk memenuhi standar mutu dan mutu yang lazim digunakan oleh negara eksportir.
“Saat ini sertifikasi halal masih bersifat opsional. Tahun depan wajib bagi perusahaan besar. UMKM masih punya waktu hingga tahun 2026,” jelas Singgih.
Selain itu, Kementerian Perdagangan telah menyediakan layanan online dan offline untuk pengembangan pelaku usaha. Pusat pengiriman juga tersedia di Surabaya dan Makassar.
Selain itu, Kementerian Perdagangan juga menggalakkan pasar ekspor. Negara-negara tersebut termasuk Timur Tengah dengan pangsa pasar lebih dari 2%, Afrika dengan pangsa pasar lebih dari 2%, Asia Selatan dengan pangsa pasar 11%, dan Amerika Latin dengan pangsa pasar lebih dari 1%.
Tonton juga videonya: MPR dukung Prabowo batalkan pinjaman petani UMKM: MPR berdiri di sisi rakyat
(tubuh/tubuh)