Denpasar –

Semakin banyak perempuan asing yang terlibat dalam prostitusi di Bali. Pihak Imigrasi mengaku sulit mencegah mereka “menjual” diri di Bali.

Kasus prostitusi yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai penjahat sedang meningkat di Bali. Hal ini menjadi masalah khusus bagi pariwisata untuk mencegah wisatawan asing terlibat dalam prostitusi di Bali.

Niatnya datang ke sini (ke Bali) untuk jalan-jalan. Sepertinya, saat kami datang ke sini, kami benar-benar melihat peluang (terlibat prostitusi), kata Kepala Bagian Perjalanan Kanwil Kementerian Bali. Hukum dan Hak Asasi Manusia Samuel Toba di ruang kerjanya, Rabu (4/12/2024).

Diakui Samuelu, petugas Imigrasi sulit memastikan sebenarnya niat dan niat wisatawan asing berwisata ke Bali. Kecuali ada informasi mengenai catatan kriminal pihak berwenang di negara asal terkait warga negara asing yang terlibat.

Biasanya, setelah ditangkap dan diperiksa, bule yang bersangkutan mengaku perjalanannya ke Bali hanya untuk menutup-nutupi. Kebanyakan dari mereka ingin belajar sendiri di Bali. Termasuk orang asing yang melihat peluang layanan seksual berkedok hiburan atau tempat angker.

Karena polisi kami tidak bisa mengidentifikasi (menemukan) keinginan WNA tersebut menjadi PSK, setelah diselidiki (ditemukan), alasan perjalanannya, tiba-tiba dijual, kata Samuelu.

Menurut dia, salah satu cara untuk mengusir WNA yang melanggar aturan izin tinggal adalah dengan memperkuat pengawasan.

Ada tim pemantau asing (tim pora) yang menjaga tanah dan internet untuk memantau dan menindak orang asing yang melanggar izin tinggal Bali.

Selain itu, lanjutnya, imigrasi menggandeng Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan penegak hukum untuk memperkuat pengawasan. Ia juga meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada orang asing di lingkungannya yang diduga melanggar undang-undang izin tinggal.

Oleh karena itu, pengelolaan WNA selama berada di Indonesia bukan hanya menjadi tanggung jawab imigrasi saja. Semua mitra, instansi, dan masyarakat juga terlibat dalam pengelolaannya. Caranya, dengan memberikan informasi kepada petugas, ”ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, petugas Imigrasi banyak menangkap WNA yang terlibat kasus prostitusi di Bali pada tahun 2024. Mulai dari pembukaan layanan khusus hingga menjadi pekerja komersial (PSK).

Baru-baru ini, dua warga negara Rusia ditangkap sebagai tenaga medis tambahan. Ia berinisial AT (24) dan KM (22). Semuanya dibawa dari Bali untuk dijual sebagai tabib tambahan selama berada di pulau dewata.

Petugas menemukan banyak barang bukti, antara lain baby oil, sex toy, serta uang dalam dolar AS dan Australia.

——-

Artikel ini diposting di detikBali.

Saksikan video “Menparekraf akan datangkan wisatawan bermasalah di Bali” (wsw/wsw)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *