Jakarta –
Komisi Pengelola Persaingan Usaha (KPPU) terus berupaya memperkuat kerja sama dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu caranya adalah dengan mendorong BUMN untuk berpartisipasi dalam proses kepatuhan persaingan usaha.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Menteri BUMN Eric Thohir untuk membahas masalah tersebut. Pertemuan dijadwalkan pada 11 Desember 2024.
KPPU memperkenalkan Sistem Kepatuhan Pelaku Usaha melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Kepatuhan Persaingan Usaha. Maksud dari aturan ini adalah untuk mencapai salah satu tujuan dari UU No. 5/1999, khususnya untuk mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan oleh pelaku usaha, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Monopoli dan Persaingan Perdagangan Tidak Sehat, kata Fanhurullah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12/2024).
Dikatakannya, kepatuhan tersebut diwujudkan dalam komitmen, sikap proaktif, kesadaran dan tindakan para pelaku usaha agar tidak melanggar ketentuan UU No. 5/1999. Program ini merupakan daftar kegiatan yang mencerminkan upaya pemenuhan prinsip persaingan usaha yang sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh pelaku usaha, dan dirumuskan dalam dokumen tertulis.
Dikatakannya, “Sejak awal berdiri, dalam kurun waktu Maret 2022 hingga 28 November 2024, KPPU telah menerbitkan 18 (delapan belas) prosedur kepatuhan persaingan usaha bagi perusahaan. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan pelaku usaha BUMN.”
Terakhir, KPPU menghentikan sementara program kepatuhan persaingan usaha di dua BUMN, yakni PT Hutama Karya (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kedua BUMN tersebut mendaftarkan program kepatuhan masing-masing pada 27 Desember 2022 dan 14 Maret 2024. Dalam diskusi tersebut, KPPU menilai kedua BUMN tersebut telah menyelesaikan berbagai tahapan penyusunan dan pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha, antara lain Pedoman Perilaku Persaingan Usaha, Pedoman Kepatuhan. , dan melaporkan penetapan prosedur kepatuhan. Presiden KPPU menekankan pentingnya program kepatuhan BUMN.
“Kepatuhan persaingan sangat penting bagi BUMN, agar kerja sama yang dilaksanakan tidak membingungkan pasar atau merugikan pelaku UMKM nasional. Kami berkomitmen untuk bersaing dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha untuk pengelolaan perusahaan yang lebih baik,” tutup Fanhurullah . , Saksikan video “Komitmen Shopify dan KPPU dalam meningkatkan layanan di platform” (AKN/EGA)