Jakarta –
Mulai 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11% menjadi 12%, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 “Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” (UU PPP). Kenaikan PPN ini akan semakin mempersulit kehidupan masyarakat.
Laporan terkini Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial Universitas Indonesia (LPEM UI) menunjukkan bahwa meskipun kenaikan PPN berpotensi meningkatkan pendapatan pemerintah, kebijakan tersebut berisiko meningkatkan tekanan inflasi.
“Kenaikan tarif PPN biasanya berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa sehingga meningkatkan biaya hidup secara keseluruhan,” tulis LPEM UI dalam laporannya, Selasa (19/11/2024).
Dampak ini diperkirakan akan menimbulkan permasalahan bagi rumah tangga berpendapatan rendah yang daya belinya mungkin menurun. Hal ini menyebabkan penurunan belanja dan konsumsi konsumen secara keseluruhan.
“Dampak distribusi kenaikan PPN dapat membebani rumah tangga berpendapatan rendah secara tidak proporsional. Meskipun masyarakat berpendapatan rendah membelanjakan sebagian kecil pendapatannya untuk barang dan jasa kena pajak, pengalaman terkini di Indonesia menunjukkan bahwa kenaikan biaya hidup akan memberikan beban yang signifikan bagi rumah tangga,” ujarnya.
Akibatnya, ada anggapan bahwa peningkatan PPN dapat memperburuk kemiskinan dan memperlebar kesenjangan sosial, sehingga mendorong lebih banyak orang berada di bawah garis kemiskinan dan semakin membebani kelompok yang paling rentan. Dampaknya terhadap daya saing juga menjadi perhatian, khususnya di sektor-sektor seperti pariwisata.
“Kenaikan tarif PPN dapat menghalangi pengunjung asing yang menganggap Indonesia kurang hemat biaya dibandingkan negara tetangga yang tarif pajaknya lebih rendah,” jelasnya.
Yusuf Randi, ekonom di Center for Economic Reforms (CORE), juga mengatakan bahwa menaikkan PPN menjadi 12% akan meningkatkan inflasi dan menurunkan daya beli, yang dapat mempengaruhi perekonomian secara keseluruhan.
“Perlambatan konsumsi kelas menengah akibat perkiraan kenaikan PPN sebesar 12% tentunya juga akan mempengaruhi pertumbuhan konsumsi domestik secara keseluruhan,” kata Yusuf.
Simak videonya: Indef menyayangkan rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12%
(acd/acd)