Jakarta –
Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan membebaskan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang berpenghasilan di bawah Rp 500 juta dari pengenaan pajak penghasilan bruto (PPh) atau Ph 0%. Pemerintah juga akan menaikkan tarif pajak marjinal sebesar 0,5%.
Hal tersebut dikatakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi. Pak Maman mengatakan undang-undang tersebut akan menyasar pedagang kecil.
“Peserta pameran UMKM dengan total pendapatan kurang dari 500 juta tidak mendapat Ph 0,5%, dikecualikan,” kata Maman di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Maman mengatakan, aturan PPh 0% berarti UMKM terkait tidak akan dikenakan PPh sama sekali. Termasuk juga pedagang kecil seperti pedagang kaki lima.
“UMKM yang penjualannya di bawah 500 juta PPHnya di bawah 0%, jadi tidak ada beban sama sekali. Misalnya, pedagang itu bebas. PKL, toko kelontong, segala macam yang dijual di bawah Rp 500 juta,” jelas Maman saat ditemui usai acara.
Selain itu, Maman juga mengumumkan kebijakan PPh 0,5% akan dilanjutkan pada tahun 2025. untuk UMKM dengan perubahan Rp 4,8 miliar dalam 7 tahun. Namun UMKM sudah menggunakan PPh 0,5% selama 2 tahun, menyisakan 5 tahun untuk mendapatkan aturan 7 tahun.
“Undang-undang pemberian PPH 0,5% kepada UMKM dengan penjualan 4,8 miliar setiap tahunnya bertujuan untuk mendukung UMKM kita agar setelah tujuh tahun bisa mandiri,” ujarnya.
Sedangkan bagi pelaku usaha yang telah menggunakan Ph 0,5% selama 7 tahun, lanjut Maman, diberikan waktu 1 tahun lagi untuk mempersiapkan diri mengembangkan usahanya pada tahun 2025. Berdasarkan undang-undang, undang-undang ini akan selesai pada tahun 2024.
“Jadi pertama-tama kami akan memberi mereka waktu satu tahun lagi hingga akhir tahun 2025 sehingga kami dapat terus memberi mereka kesempatan untuk bersiap, terus naik kelas, dan berkembang,” ujarnya.
Sebagai informasi, aturan PPh 0,5% untuk UMKM berlaku hingga akhir tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. tentang PPh atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto lainnya.
Sebelumnya, Maman angkat bicara soal diskusinya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Perekonomian terkait kelanjutan PPh final 0,5%. Ia berharap usulan perpanjangan tersebut bisa selesai pada akhir Desember 2024.
“Ini masih menjadi pembahasan antara kami di Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koordinator Perekonomian, harusnya sebelum Desember ini, akhir Desember, karena awal 1 Januari harusnya sudah bisa. kata Maman di Kementerian Tenaga Kerja dan Usaha Kecil dan Menengah, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Maman menjelaskan, undang-undang tersebut berlaku bagi UMKM yang pendapatannya antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UMKM dengan pendapatan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak.
“Meningkatkan penggunaan pajak yang lebih tinggi 0,5% bagi pedagang UMKM. Jadi dalam undang-undang ini, penghasilan, penjualan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak 0%, melainkan penjualan Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar dalam setahun termasuk dalam porsi kena pajak 0,5%, jelasnya.
Tonton video “Kebenaran Kenaikan PPN 1%” (acd/acd)