Jakarta –
Kendaraan hybrid akan mendapat potongan PPnBM 3 persen dari pemerintah mulai tahun depan. Sebenarnya berapa tarif PPnBM untuk hybrid tanpa diskon?
Menteri Perekonomian Airlanga Hartarto memastikan mobil hybrid bisa mendapat insentif mulai tahun 2025. Berbeda dengan mobil listrik yang dikecualikan PPnBM (pajak penjualan barang mewah), pemerintah hanya memberikan potongan PPnBM sebesar tiga persen untuk mobil hybrid.
“Kemudian PPnBM-DTP terbaru untuk hibrida. Jadi PPnBM untuk hibrida akan didiskon oleh pemerintah atau dinaikkan oleh pemerintah sebesar tiga persen,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto.
Saat ini berlaku tarif PPnBM untuk mobil hybrid sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan dan Pembebasan Kendaraan Kena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Tata Cara Pelaksanaan, Pemindahtanganan, dan Penatausahaan Pajaknya. Pada produk mewah. Harga PPnBM mobil hybrid
Tarif PPnBM untuk hibrida lengkap diatur pada 6.-8. Dinyatakan untuk kendaraan berteknologi full hybrid dengan konsumsi bahan bakar di atas 23 km/liter dan tingkat emisi di bawah 100 g/km dengan volume silinder sampai dengan 3000 meter kubik, atau konsumsi bahan bakar 26 km/liter dan kurang dari 100 g/km untuk mesin diesel untuk tingkat emisi pajaknya 15 persen, dasar pengenaan pajaknya 40 persen dari harga jual (15 x 40). Dengan demikian, pajak mobil hybrid dengan kriteria di atas sebesar 6 persen.
Selain itu, ada hibrida dengan kapasitas kurang dari 3.000 meter kubik dan konsumsi bahan bakar di atas 18,4-23 km/liter dengan emisi 100-125 g/km untuk mesin bensin. Sedangkan mesin diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar di atas 20-26 km/liter mengeluarkan emisi 100-125 g/km. Hibrida yang memenuhi kriteria di atas dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen atau setara dengan DPP sebesar 46 2/3 persen atau sekitar 7 persen.
Berdasarkan Pasal 8, kendaraan hibrida dengan konsumsi bahan bakar di atas 15,5-18,4 dengan kapasitas maksimal lebih dari 3.000 meter kubik dikenakan PPnBM sebesar 53 1/3 persen (8 persen) dari harga jual tetap dengan DPP 15 persen. km/liter dan tingkat emisi lebih tinggi yaitu 125-150 g/km untuk mesin bensin. Tarif pajak juga berlaku untuk mobil diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar di atas 17,5-20 km/liter atau emisi di atas 125-150 g/km.
Selain itu, harga PPnBM untuk hibrida ringan kembali berbeda. Hibrida ringan dikenakan PPnBM yang berkisar antara 8,3 persen hingga maksimal 12 persen. Selain itu, untuk mesin hybrid 3.000-4.000 cc atau hybrid ringan dikenakan rasio PPnBM sebesar 20-30 persen tergantung konsumsi bahan bakar atau emisi.
Selain itu, tarif PPnBM sebesar 5 persen untuk kendaraan hybrid dengan insentif bagi kendaraan hybrid plug-in dengan standar konsumsi bahan bakar melebihi 28 km/liter atau emisi hingga 100 g/km.
Adanya insentif berarti harga PPnBM untuk hibrida akan lebih rendah. Misalnya saja untuk hibrida yang saat ini PPnBM-nya 6-8 persen, rasio PPnBM-nya akan berkisar 3-5 persen jika diberi insentif. Alhasil, harga mobil hybrid berhasil turun meski tidak signifikan. Begitu pula dengan PHEV yang PPnBM-nya 5-9 persen. Sementara itu, harga PPnBM PHEV mendapat insentif sebesar 2 persen. Saksikan video “Penghargaan Produsen Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Wuling Motors” (kering/malam).