Jakarta –
Kasus penipuan seringkali melibatkan instansi pemerintah. Salah satunya adalah Departemen Pajak Umum (DJP), lembaga yang berada di bawah Kementerian Keuangan. DJP menyebutkan, setidaknya ada empat metode phishing yang biasa digunakan untuk menjebak korbannya.
Diberitakan dari situs resmi DJP, Sabtu (23 November 2024), empat kejadian tersebut antara lain penipuan, pemalsuan, penipuan rekrutmen DJP, dan penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Berikut penjelasan lengkapnya:
(1) Phishing adalah penipuan perolehan data penting orang lain, yang berpotensi disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, pesan instan, atau saluran lain atas nama pejabat seperti DJP.
Penipuan tersebut berisi link download aplikasi berbahaya yang meminta wajib pajak memperbarui data pribadinya.
(2) Spoofing (peniruan identitas) adalah pengiriman email faktur pajak atau email pajak apa pun yang seolah-olah dikirim dari email resmi @pajak.go.id namun pengirim aslinya bukan DJP. Mode ini digunakan untuk menyamarkan header email phishing dengan identitas organisasi tertentu.
(3) Penipuan yang mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP. Cara ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi petugas/pegawai DJP, kemudian menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan online. Isi pesan tersebut menyampaikan bahwa: Terdapat faktur pajak dari wajib pajak dan penipu meminta wajib pajak untuk melunasi hutangnya melalui penipu dengan mengirimkan sejumlah uang untuk perbandingan / Verifikasi data mengarahkan wajib pajak untuk mengunjungi link atau. mengunduh aplikasi mencurigakan. Petunjuk untuk mengunduh aplikasi yang mirip dengan M-Tax, tetapi dengan tautan mencurigakan, dan menginstruksikan calon korban penipuan untuk membayar tagihan tertentu.
(4) penipuan perekrutan pegawai DJP. Pelaku meminta sejumlah uang untuk mendaftarkan pegawai di unit kerja DJP. Informasi rekrutmen ASN atau CPNS di Kementerian Keuangan diberikan secara gratis hanya melalui jalur resmi Kementerian Keuangan.
Selain itu, informasi mengenai perekrutan tenaga non-organik (misalnya satpam, petugas kebersihan, supir, dan lain-lain) hanya dikirimkan secara gratis melalui saluran informasi resmi masing-masing pekerjaan DJP.
Ada beberapa hal yang bisa diwaspadai masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Misalnya, jika Anda menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp, maka cek nomor WhatsApp di situs resmi DJP di bawah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.
Tautan seluruh KPP dapat Anda lihat di jasa.go.id/unit-kerja. Sedangkan di bawah ini adalah 2 contoh link yang diyakini digunakan untuk phising (link di bawah tidak dapat dibuka):
Djp[.]linepajak-go[.]compajak[.]xzgo[.]cc
Berikut daftar nomor kontak yang digunakan penipu: +6282118339033+6289518182603+6282258192334+6283183738739+6281367728313+628131872949281318762
“Jika Anda menerima email nasehat, faktur pajak, atau link terkait pajak, pastikan domain email diakhiri dengan @pajak.go.id. Jika domain bukan @pajak.go.id maka kami pastikan email tersebut bukan @pajak.go.id. @pajak.go .id.” dari DJP,” jelas DJP.
Penagihan utang pajak yang dilakukan DJP selalu berdasarkan produk hukum dan dikirimkan secara langsung atau melalui pos, bukan melalui email. Jika Anda menerima pesan berisi file berekstensi apk dan bernama DJP, harap abaikan dan segera hapus pesan tersebut. DJP tidak pernah mengirimkan file yang berekstensi apk.
DJP menambahkan: “Domain resmi DJP adalah jasa.go.id. Jika menerima pesan dengan link selain tax.go.id, mohon diabaikan. DJP tidak pernah mengirimkan halaman yang menghubungkan ke halaman selain tax.go.id “.
Dalam hal terdapat informasi yang mencurigakan atau permintaan pelayanan administrasi perpajakan dari pihak yang mengatasnamakan DJP, maka masyarakat/Wajib Pajak harus memastikan kebenaran dan keabsahan informasi tersebut.
Caranya dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau terdaftar atau menghubungi saluran pengaduan resmi DJP melalui Pajak Kring 1500200, fax (021) 5251245, email pengaduan @pajak.go, akun Twitter/X @kring_pajak, website independen. pajak.go.id atau live chat di www.pajak.go.id. (ily/hns)