Jakarta –

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOMRI) telah mengambil tindakan tegas untuk mengidentifikasi kosmetik berbahaya dengan bahan terlarang. Faktanya, beberapa pewarna yang digunakan sama dengan yang biasa digunakan pada tekstil.

Bahayanya adalah paparannya bisa berakibat fatal. Pengujian dilakukan antara November 2023 hingga Oktober 2024 terhadap 44 kosmetik yang didistribusikan secara online dan dalam periklanan dan pemasaran online.

Taruna Ikrar, Direktur BPOM RI, mengumumkan terdapat 55 produk kosmetik yang mengandung bahan terlarang dan/atau berbahaya. Temuan tersebut meliputi 35 jenis perhiasan yang diproduksi berdasarkan kontrak, 6 jenis perhiasan yang didistribusikan oleh perusahaan manufaktur, dan 14 jenis perhiasan impor.

Merkuri dapat menyebabkan perubahan kulit seperti flek hitam (konjungtivitis), alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, dan kerusakan ginjal. Asam retinal dapat menyebabkan kulit kering, ruam, dan perubahan bentuk atau fungsi. Hidrokuinon merupakan teratogen yang dapat menyebabkan hiperpigmentasi, peradangan pada kornea, dan perubahan pada kornea dan kuku,” kata Taruna, Selasa (3/12/2023).

“Pewarna terlarang (K3 merah, K10 merah, dan asam oranye 7) bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati,” ujarnya mengingatkan. “Kondisi dan kosmetik yang menyebabkan kerusakan dapat merusak tubuh dan sistem.”

Banyak kosmetik kemudian dihentikan produksinya, distribusinya atau impornya dari luar negeri.

Berikutnya: Daftar kosmetik berbahaya

Saksikan video “Risiko Merkuri-Hidrokuinon pada Kulit: Anak dengan Sindrom Gagal Ginjal” (naf/kna).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *