Jakarta –
Kementerian Tenaga Kerja (Departemen) mewajibkan pegawainya untuk memberikan upah lembur kepada pegawai yang datang pada hari libur umum, termasuk Natal dan Tahun Baru 2024/2025. Hari libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini tertuang dalam surat (SE) Menteri Energi India Nomor M/6 HK.04/XII/2024 tentang Penyelenggaraan Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bisnis.
“Pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja yang bekerja pada hari libur nasional atau hari raya wajib membayar upah lembur,” tulis SE, dibahas, Kamis (12/12/2024).
Banyak poin yang dijelaskan dalam SE tersebut, misalnya pekerja tidak diwajibkan bekerja pada hari libur nasional atau hari libur nasional. Namun pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur atau hari-hari resmi umum untuk jenis dan sifat pekerjaan yang harus dilakukan atau dilakukan secara terus-menerus.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Imigrasi Nomor EP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan Yang Sedang Berlangsung.
“Dalam keadaan tertentu, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari raya resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dan pengusaha,” sebut SE.
Kemudian, untuk pelaksanaan cuti bersama disebutkan bahwa cuti bersama tersebut merupakan bagian dari cuti tahunan. Praktek cuti bersama bersifat opsional atau opsional.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan antara kontraktor dengan pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh dan kontraktor, kontrak kerja, peraturan perusahaan atau kontrak kerja bersama dan peraturan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. . Bisnis.
“Pekerja yang mengambil cuti bersama, hak cuti yang digunakannya mengurangi hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan,” jelasnya.
Pekerja yang bekerja pada hari libur, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan dibayar seperti hari kerja biasa. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 perihal pelaksanaan kerja kolektif di perusahaan, batal dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sehubungan dengan itu, Saudara diminta untuk mengirimkan surat ini kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan di daerah Saudara, surat ini dibuat untuk berpedoman pada SE tersebut.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Industri dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian ESDM, Indah Anggoro Putri mengimbau pekerja dan pengusaha mematuhi SE tersebut. SE dirilis menjelang Natal dan Tahun Baru 2024/2025.
“Kementerian ESDM berharap para pekerja dan pengusaha bisa mengikuti SE tersebut dan kita bersama-sama menyambut libur Natal dan Tahun Baru dengan gembira,” ujarnya kepada Detikcom.
Berdasarkan arsip detikcom, jadwal libur Natal 2024/2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Hari Libur Bersama. 2025.
Hari Raya Natal Nasional jatuh pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024, sedangkan hari libur umum akibat libur Natal jatuh pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024. Lalu, Tahun Baru Imlek 2025 akan jatuh pada hari Rabu, 1 Januari. 2025.
Saksikan juga video “Prediksi Kementerian Perhubungan mengenai puncak kedatangan dan arus pulang pada libur Natal”:
(ily/ara)