Jakarta –
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyita produk keramik impor yang diduga tidak memenuhi ketentuan di Kompleks Gudang Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur. Nilai produk yang diungkap mencapai 9,8 miliar dolar.
Produk gerabah impor berupa 16.000 karton gerabah impor senilai 5 miliar USD dan 610 ribu peralatan makan berbahan gerabah senilai 4,8 miliar USD.
Satgas menduga produk keramik yang diimpor senilai 9,8 miliar tidak memenuhi persyaratan, menduga ada perbedaan antara dokumen izin impor dengan barang impor produk lantai keramik 16 ribu karton.
Untuk 610 ribu item makanan dan minuman keramik diduga tidak ada izin impor seperti laporan hasil survei (LS) dan nomor registrasi barang (NPB). Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan telah memastikan produk gerabah tersebut terdeteksi dengan aman.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan gugus tugas (SIM) terhadap barang tertentu yang melakukan tata cara perdagangan impor.
Pengungkapan gugus tugas ini merupakan hasil pantauan pengungkapan yang dilakukan Polsek Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tata Niaga Surabaya. Pengungkapan ini merupakan upaya mendukung proyek Asta City yang diusung Presiden Prabowo Subianto, yang berupaya melindungi pasar lokal.
Importir yang diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut akan dikenakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tentang Kebijakan Pemungutan Pendapatan, Nomor 8 Kementerian Perdagangan yang direvisi pada tahun 2024 pada tahun 2024, berpotensi bertransformasi.
Selain itu, impor tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2021 Nomor 26 versi revisi tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Niaga dan Pemanfaatan Risiko. Penerbitan izin usaha berdasarkan bidang usaha.
“Menjamurnya produk lantai keramik seperti impor peralatan makan dan minuman keramik yang tidak memenuhi ketentuan dapat merugikan konsumen dari segi kesehatan, keselamatan dan keamanan, keadaan ini mengancam industri dalam negeri. Perdagangan melalui Dirjen PKTN “Selalu berkomitmen untuk melindungi konsumen dari potensi dampak produk yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan,” kata Budi.
Untuk melakukan pengawasan tersebut, dilakukan penyitaan barang-barang gerabah yang diduga impor ilegal. Dia berkata: Berdasarkan temuan tersebut, Kementerian Perdagangan telah mengambil langkah-langkah keamanan untuk mencegah kerugian bagi konsumen dan melindungi pasar internal.
K.P. Kejaksaan Tinggi Jatim dan perwakilan Polda Jatim.
Budi didampingi Bapak Puthu Jayandanu Putra, Plt Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Tommy Andana, pakar iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Menurut ajaran Buddha, semua pengusaha harus mengikuti peraturan terkait sebelum berdagang. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang mungkin timbul dari kesehatan, keselamatan dan keamanan.
“Kegiatan komersial untuk melindungi konsumen, barang dan jasa harus menjadi komitmen penting seluruh Pelaku Usaha dalam dunia usaha. kata Pak Putu.
Untuk itu, menurut Putin, segala bentuk pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan terkait. “Pengenaan sanksi tersebut menjadi bukti Kementerian Perdagangan akan terus berupaya melindungi konsumen Indonesia dan industri dalam negeri,” lapor Putu. (dengan buah ara)