Jakarta –

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Meski demikian, pemerintah disebut masih mempunyai dua tugas pokok untuk melaksanakan UU PDP.

Saharaki Sahrir, salah satu anggota steering komite Indonesia FinTech Society (IFSOC), mengatakan pekerjaan rumah pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah menyelesaikan rancangan peraturan negara tentang perlindungan data pribadi sebagai peraturan turunan dari UU PDP.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa RPP atau proyek peraturan pemerintah tersebut telah dilaksanakan atau proyek tersebut diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2023,” kata Sahraki dalam jumpa pers online, Kamis (19/12/2024).

Artinya sudah lebih dari setahun yang lalu, namun hingga saat ini rancangan peraturan pemerintah tersebut belum disetujui, tambahnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden ISACA Indonesia ini menambahkan, jika aturan turunan ini sudah ada, maka akan lebih memudahkan industri dalam menerapkan dan memastikan PDP menegakkan hukum secara efektif.

Tugas dalam negeri kedua yang disebutkan Sihraki adalah pembentukan badan independen Partai Demokrat Rakyat di bawah Presiden untuk memantau pelaksanaan undang-undang Partai Rakyat Demokratik. Menurut dia, kedua hal itu seharusnya sudah dilaksanakan sebelum UU Partai Rakyat Demokratik berlaku.

Sahraqi menyadari aturan ini terlalu rumit untuk dipahami dan diterapkan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kesiapan industri dan kepatuhan terhadap peraturan untuk mencegah risiko pelanggaran data pribadi, terutama bagi industri fintech yang mengandalkan reputasi dan kepercayaan.

“Jadi apakah semua pelaku fintech sudah mematuhi undang-undang ini atau belum, itu yang menjadi pertanyaan kami karena banyak kebingungan di masyarakat dan di kalangan pelaku fintech,” kata Sihraki.

Jadi kemampuannya juga berbeda, ukuran perusahaannya berbeda, ini masalah yang sangat sulit bagi fintech, ujarnya. Tonton video “UU PDP segera diterapkan, Cominfo Himbau Masyarakat Lindungi Data Pribadinya” (vmp/fay)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *