Jakarta –
Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memilih paspor sesuai dengan masa berlaku paspor.
Berdasarkan laman Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi @ditjen_immigration, mulai 17 Desember 2024 akan terjadi penyesuaian tarif paspor elektronik dan non-elektronik yang berlaku 5 tahun dan 10 tahun.
“Tarif paspor kami sesuaikan berdasarkan jenis paspor dan masa berlakunya sehingga masyarakat dapat memilih mana yang sesuai dengan kebutuhannya. Dalam urusan masyarakat,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Safar M Godam.
Rincian tarif paspor terbaru diberikan di bawah ini.
1. Paspor berlaku selama 5 tahun.
Biaya Paspor Non Elektronik: Rp 350.000 Biaya Paspor Elektronik: Rp 650.000
2. Paspor berlaku selama 10 tahun.
Biaya Paspor Non-Elektronik: Rp 650.000 Biaya Paspor Elektronik: Rp 950.000 Selisih Paspor Elektronik dan Non-Elektronik
Paspor elektronik
– Memiliki chip – Berisi data pribadi yang lengkap, seperti data biometrik wajah dan sidik jari – Memiliki logo e-paspor pada sampul paspor – E-paspor sangat berhati-hati agar chip tetap aman Wajib dalam kondisi tertutup.
Paspor Biasa (Non Elektronik)
– Tanpa chip – Berisi data pribadi dan pemegang paspor – Sampul paspor non-elektronik biasa tidak ada logo khusus – Paspor tetap seperti biasa Baca artikel selengkapnya di detiknews “Serunya Flying Fox di The Highland Park Resort Bogor” (sym/ fem)