Jakarta –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyita 240 kapal ikan pada tahun 2024. Sebanyak 30 kapal ikan asing (KIA) dan 210 kapal berasal dari Indonesia.
Menurut Pung Nugroha Saksona, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, banyak kapal Indonesia yang melanggar karena masih menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan laut.
“Sebanyak 240 kapal pelanggar ditangkap, terdiri dari 30 kapal berbendera asing dan 210 kapal Indonesia. Mengapa pengadilan Indonesia ditangkap? Ternyata bukan hanya kapal asing saja yang merugikan kapal Indonesia. Jika terjadi pelanggaran maka PNPB tidak akan tercapai. “Kami di sini menindak kapal-kapal berbendera Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam jumpa pers di kantor pusatnya, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Untuk memberikan efek jera terhadap pelaku, pihaknya menempuh upaya pidana dan sanksi administratif berupa denda. Pelanggaran ini menimbulkan kerugian negara sebesar 3,700 miliar.
“Kita hitung di sini, perkiraan yang kita hitung adalah Rp 3,7 triliun. Kami berhasil mengamankan kerugian negara akibat illegal fishing,” jelas Ipunk.
Selain itu, kasus illegal fishing yang terdeteksi oleh kapal berbendera Rusia MV Rung Zeng 03 antara lain penangkapan kapal asing di Samudera Pasifik, Laut Natuna, dan Selat Malaka. Ipunk menjelaskan, KIA menangkapnya dengan menggunakan rumpon untuk mencegah ikan masuk ke wilayah Indonesia.
“Pencabutan rumpon ini juga penting karena rumpon yang sebagian besar dipasang oleh kapal asing justru menciptakan benteng untuk mencegah ikan masuk ke wilayah kita di Samudera Pasifik. Ya, mereka dibawa ke sana dengan kapal dari Filipina, jadi kami tebang. (FAD). Kenapa kita ambil, karena kalau mereka tidak ambil, kita potong saja dan bawa ke markas kita,” jelas Aypunk. (gambar/gambar)