Jakarta –

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (ITT) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya mulai tahun 2025. Kebijakan ITT pemerintahan sebelumnya juga digunakan pada awal pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta. Menurut dia, batasan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan yang digunakan pada masa Covid-19.

Jadi Rp 10 juta sebulan. Itu Rp 120 juta setahun,” ujarnya, Senin, 16/12/2024.

Berdasarkan catatan detikcom, pada tahun 2020 terdapat 1.062 pekerja industri yang tidak mendapatkan gaji dari pajak karena bea masuknya ditanggung pemerintah. Namun karyawan yang berpenghasilan sekitar Rp 16 juta per bulan atau kurang dari Rp 200 juta per tahun hanya bisa mengakses perusahaan ini.

Pasal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Pajak bagi Wajib Pajak yang Terkena Wabah Virus Corona Tahun 2019. Aturan tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020. dan berlaku selama enam bulan sampai dengan September 2020.

Kali ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan kekurangan PPh menyangkut pekerja di sektor yang peduli terhadap pekerja. Hal ini untuk menjaga daya beli masyarakat pada kapasitasnya yang belakangan ini berkurang.

Airlangga mengatakan, “Juga fokus pada kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan subsidi PPh Pasal 21 yang disokong pemerintah yakni gaji sampai dengan 10 juta.” Saksikan video “Video pidato Prabowo tentang PPN 12% akan memilih produk terbaik” (ily/ara)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *