Jakarta –

Aktor Rupert Grint yang memerankan karakter Ron Weasley dalam serial Harry Potter dikabarkan berhutang pajak penghasilan dalam jumlah besar ke Inggris. Kewajiban perpajakan timbul dari sisa pendapatan dari Seri Ajaib.

Meluncurkan Entertainment Weekly Selasa (3/12/2024) Grint saat ini berhutang pada HM Revenue and Customs (HMRC) setara GBP 1,8 juta atau Rp 36 miliar (kurs Rp 2). Faktanya, Grint diminta membayar pajak tambahan pada tahun 2019 setelah HMRC melaporkan bahwa Grint telah salah mengklasifikasikan £4,5 juta dari sisa pendapatannya.

Angka ini berlaku untuk aset modal, bukan pendapatan. Menyusul banding dari pengacara Grint, Hakim Harriet Morgan akhirnya memenangkan HMRC. Ditemukan bahwa sisa pendapatan Grint sebagian besar berasal dari penjualan TV dan DVD dari delapan film Harry Potter. Ini dianggap sebagai pendapatan, bukan aset modal.

Aktor terkutuk itu mencoba mengurangi penghasilan kena pajaknya dengan mendirikan Clay 10 Limited pada tahun 2011. Grint menjual sisa haknya kepada perusahaan sebagai aset. Menurut pelaporan Desember 2023, Clay 10 memiliki modal ekuitas lebih dari £27 juta pada Maret 2023.

HMRC menanggapinya dengan menerapkan “klausul Beatles”, yang pada dasarnya menyatakan bahwa Grint mencoba mengeksploitasi celah pajak. Ini adalah hal yang sama yang coba dieksploitasi oleh The Beatles pada tahun 1960an dengan membentuk sebuah perusahaan dan menjual hak musiknya. Ini berarti membayar pajak keuntungan modal yang lebih rendah dibandingkan pajak penghasilan.

Grint mengaku tidak terlalu peduli dengan keuangannya sendiri. Memang benar urusan keuangan Grint dikelola oleh ayahnya dan urusan keuangannya dikelola oleh seorang akuntan. Bahkan hakim pun mengetahui hal ini.

Seperti yang Anda ketahui, Grint baru-baru ini membintangi film Knock at the Cabin, The Servant, dan sebuah episode serial Netflix Cabinet of Curiosities karya Guillermo del Toro. Rupert Grint melakukan pertemuan singkat dengan para pemeran Harry Potter di film Harry Potter 20th Anniversary: ​​​​Return to Hogwarts. (fdl/fdl)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *