Jakarta –
Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah mendeportasi seorang warga negara Malaysia (WN) berinisial ATHT. Pria berusia 62 tahun itu dipulangkan karena sudah hampir empat tahun menjadi WNA di Indonesia.
Proses deportasi dipimpin oleh Kepala Intelijen dan Penindakan Keimigrasian TPI Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo di Argona Nor Andrawan. Argayuna mengatakan ATHT melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang mengatur batas waktu tinggal orang asing.
“Hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan deportasi dan memastikan setiap orang asing di Indonesia mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Arguena, Jumat (12/06/2024).
Beliau mengatakan, kami akan terus berusaha menjaga keamanan dan perdamaian nasional dengan memenuhi tanggung jawab kami sesuai hukum.
Argyona mengatakan ATHT dideportasi pada 5 Desember 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Menurut Argayuna, pendeportasian ATHT dilakukan sesuai prosedur dan berjalan lancar tanpa ada insiden besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahindra mengatakan, kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian sangat penting untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan semua pihak, baik warga negara Indonesia maupun asing.
“Kedepannya, Departemen Imigrasi berharap seluruh warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dapat memahami dan menerapkan langkah-langkah yang berlaku untuk menjaga keselamatan perjalanan dan mencegah pelanggaran hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak. Hal itu terjadi,” kata Jaya.
Saksikan video “Menikmati Keindahan Alam Pantai Pink Labuan Bajo” (Sim/Sim)