Jakarta –

Direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) Taruna Ikarar mengungkapkan adanya kejanggalan distribusi ketamine di fasilitas distribusi dan pelayanan medis di beberapa wilayah Indonesia. Peredaran ini juga meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

BPOM melakukan pemantauan secara khusus atau intensif terhadap peredaran ketamine. BPOM melihat adanya pelanggaran dan penyimpangan penyebaran ketamine baik di fasilitas distribusi maupun pelayanan medis, kata Taruna dalam konferensi pers, Jumat (6 Desember 2024).

Berdasarkan data BPOM RI, pada tahun 2022, sebanyak 134 ribu vial suntik ketamin didistribusikan di fasilitas pelayanan medis. Angka ini akan meningkat menjadi 235 ribu vial pada tahun 2023, meningkat sebesar 75 persen.

Distribusi ketamin akan terus meningkat menjadi 440.000 vial pada tahun 2024, meningkat 87 persen dibandingkan tahun 2023. BPOM juga mencatat adanya peningkatan jumlah ketamin suntik di apotek. Pada tahun 2024, total ketamin yang didistribusikan di apotek sebanyak 152 ribu botol.

Jumlah ini meningkat menjadi 246% sejak tahun 2023, ketika hanya 44.000 vial ketamin yang didistribusikan.

Selama tahun 2024, variasi siklus penyuntikan ketamin terpantau di tujuh provinsi, yakni Lampung, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Barat. Penyimpangan distribusi terbesar terjadi di Provinsi Lampung yang berjumlah 5.840 botol ketamin. Sementara itu, tiga provinsi lainnya juga tinggi, yakni Bali (4.074 botol), Jawa Timur (3.338 botol), dan Jawa Barat (1.865 botol).

Berdasarkan data pemantauan BPOM pada tahun 2022 hingga 2024, BPOM memetakan profil distribusi ketamin suntik.

Berdasarkan informasi tersebut, Bali merupakan daerah distribusi dengan pilihan yang sangat luas (lebih dari 100 ribu botol). Jawa Timur dan Jawa Barat termasuk wilayah peredaran suntik ketamin yang tinggi (50.000 hingga 100.000 botol). Provinsi Indonesia lainnya berada pada batas menengah dan bawah yakni kurang dari 50 ribu botol.

“Penjualan ketamin di apotek tidak sesuai ketentuan, karena apotek menyerahkan obat langsung kepada masyarakat dan penggunaannya tanpa pengawasan tenaga medis. Penyediaan obat harus dilakukan secara ketat sesuai anjuran dokter. perintah UU No.17 Tahun 2023,” kata Taruna.

Berikutnya: Apa itu Ketamin?

(menghisap/kna)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *